Begini Prosedur Sengketa Merek di Pengadilan

 In Hukum HKI

Dalam dunia bisnis, persaingan merupakan hal yang lazim. Terkadang persaingan dilakukan dengan cara-cara negatif, salah satunya mendompleng merek kompetitor. Jika ini terjadi, maka sengketa merek pun terelakkan. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), sengketa merek dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase.

Proses gugatan sengketa merek merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga. Saat ini di Indonesia, pengadilan niaga terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Semarang. Pengadilan Niaga Jakarta yang terletak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kedudukan khusus karena ditetapkan sebagai tempat penyelesaian sengketa merek jika salah satu pihaknya berada di luar negeri.

Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek seperti alur perkara gugatan perdata biasa. Alurnya dimulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar. Yang disasar alias tergugat adalah pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Melalui gugatan ke pengadilan niaga, si pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat menuntut ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pemberitahuan gugatan oleh panitera kepada ketua pengadilan serta penunjukan majelis hakim yang kemudian diikuti dengan pemanggilan para pihak. Total waktu yang disediakan sejak pendaftaran gugatan sampai dengan pemanggilan para pihak adalah tujuh hari. Total durasi persidangan sengketa merek yang ditetapkan oleh undang-undang adalah paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang hingga paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Apabila putusan telah dibacakan oleh majelis hakim pengadilan niaga, para pihak memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Pihak yang hendak mengajukan kasasi memiliki jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak untuk melakukan pendaftaran ke panitera pengadilan niaga.

Setelah mendaftar, paling lama 14 hari kemudian pemohon kasasi harus menyampaikan memori kasasi ke panitera. Lalu, termohon kasasi memiliki kesempatan untuk menanggapi dengan kontra memori kasasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya memori kasasi. Total durasi pemeriksaan kasasi di MA paling lama 90 hari. Atas putusan kasasi, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Lazimnya sebuah putusan pengadilan, putusan terkait sengketa merek dapat dieksekusi jika telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini terjadi jika para pihak yang bersengketa tidak melakukan upaya hukum atau segala upaya hukum yang ditetapkan oleh undang-undang telah ditempuh. Pelaksanaan putusan terkait sengketa merek merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa tindakan pembatalan merek yang terdaftar.

Begitu menerima salinan resmi putusan, Menkumham mencoret merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut. Pencoretan diumumkan dalam Berita Resmi Merek serta diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain jalur gugatan, pemilik merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga. Penetapan sementara dimaksud mencakup pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas merek ke jalur perdagangan; penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek tersebut; pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Jika dibandingkan dengan UU Merek yang lama, UU 20/2016 telah memperluas cakupan penetapan sementara. Sebelumnya UU Nomor 15 Tahun 2001 mengatur penetapan sementara hanya mencakup dua hal yakni pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek; dan penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelangaran merek tersebut.

MANP Lawyers merupakan firma hukum yang andal di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Kami beranggota tim advokat berlisensi resmi PERADI yang memiliki jam terbang tinggi dalam penyelesaian sengketa HKI. MANP Lawyers akan memastikan sengketa HKI yang anda hadapi akan tuntas dengan tepat dan cepat.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search