Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi di Internet

 In Hukum Siber & Niaga-el

Executive Chairman Google Eric Schmidt dan Director Google Ideas Jared Cohen dalam bukunya, The New Digital Age: Reshaping the Future of People Nations and Business“, menyatakan akan ada catatan seluruh aktivitas dan hubungan dalam jaringan ketika segala sesuatu terkoneksi dengan internet. Kemungkinan konten personal yang dipublikasikan, baik karena kesalahan pribadi maupun penyalahgunaan kriminal, akan selalu muncul. Perilaku baik dan buruk personal yang telah disebarluaskan itu berdampak kepada masyarakat. Oleh sebab itu, keamanan dan privasi merupakan tanggung jawab antara perusahaan, pengguna, dan pemerintah. Dalam konteks negara Indonesia ironisnya mayoritas penduduk di Indonesia belum menjadikan data pribadi sebagai bagian dari properti dan hak asasi manusia yang wajib dilindungi, sehingga kita sering menemukan seseorang yang tanpa sadar mengumbar privasinya dengan sembarangan, termasuk data-data pribadi mengenai dirinya.

Perlindungan hukum data pribadi di luar negara Indonesia sebagai bahan rujukan dan perbandingan dibagi kedalam dua jenis, yakni : peraturan perundang- undangan dan self regulation. Sebagai contoh di Komunitas Uni Eropa diatur dalam Directive 95/46/EC of the parliament and the council on the protection of individual with regard to the processing of personal data, di Inggris diatur dalam Data Protection Act 1998 serta Amerika Serikat diatur dalam US Privacy Act 1974 dan UU lainnya. Selain itu penyelenggara sistem elektronik membuat Self Regulation/Privacy Policy/Privacy Statement.

Dalam konteks negara Indonesia jaminan perlindungan hak atas privasi warganegara sesungguhnya secara khusus telah dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang- undangan yang secara substantif ditujukan untuk mengatur perlindungan data pribadi secara nyata diatur dalam beberapa Undang- undang antara lain : UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Kearsipan; pasal 1 UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; Pasal 14 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Pasal 52 ayat (2) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Dalam konteks dunia maya, perlindungan hukum data pribadi diatur dalam Pasal 22 dan pasal 42 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta dalam pasal 26 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang- undang ITE tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut secara substantif ditujukan untuk penyelenggara sistem elektronik pada umumnya dan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Pengaturan mengenai data pribadi diatur dalam pasal 15 PP PSTE pada intinya berisi mengenai kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik antara lain : menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data. Selain itu ada jaminan apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi maka penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.

Pelanggaran atas data pribadi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 84 PP PSTE, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 dan pasal 57 Undang- undang Telekomunikasi serta gugatan perdata untuk mengajukan permintaan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE.

Anda membutuhkan review atau penyusunan privacy policy, term of use ? tenaga profesional kami akan memberikan layanan jasa hukum untuk privacy policy dan term of use

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search