Perbuatan Melawan Hukum di Ranah Hukum Pidana

 In Hukum Pidana

mari-pahami-apa-saja-hak-seseorang-yang-ditangkap-ditahan-atau-digeledahPerbuatan melawan hukum atau biasa disingkat PMH identik dengan ranah hukum perdata. Umumnya, publik cenderung mengasosiasikan kata “PMH” dengan “gugatan PMH”. Namun, sebenarnya PMH juga dikenal di ranah hukum yang lain seperti hukum pidana. Konsep dasarnya, PMH di ranah hukum perdata maupun pidana sama-sama berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Meskipun begitu, pada perkembangannya, PMH di ranah hukum perdata ditafsirkan secara luas tidak hanya melanggar hukum dalam arti undang-undang. PMH juga berarti melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Perbedaan antara PMH di ranah hukum perdata dengan PMH di ranah hukum pidana dapat dilihat dari beberapa faktor. Pertama, istilah. Di ranah hukum perdata, PMH disebut dengan istilah Onrechtmatige Daad, sedangkan di ranah hukum pidana disebut Wederrechtelijk.

Kedua, sifatnya. Sejalan dengan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, PMH di ranah hukum pidana berkaitan dengan kepentingan umum yang dilanggar. Sementara, mengingat hukum perdata sifatnya hukum privat, maka PMH di ranah hukum perdata berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan pribadi.

Di ranah hukum pidana, PMH terbagi menjadi 2 (dua), PMH formil dan PMH materil. PMH formil adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan PMH materil adalah perbuatan yang tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukum oleh undang-undang, tetapi bertentangan asas-asas umum yang berlaku.

PMH juga dikategorisasikan menjadi 2 (dua) jenis merujuk pada rumusan pasal pidana yang mengaturnya. (i) PMH khusus yakni merujuk pada rumusan pasal pidana yang secara jelas mencantumkan frasa “melawan hukum”. (ii) PMH umum yakni merujuk pada pasal pidana yang tidak mencantumkan frasa “melawan hukum”, tetapi unsur melawan hukum dijadikan dasar pemidanaan.

Contoh PMH khusus adalah Pasal 372 KUHP yang rumusannya “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Contoh PMH umum adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP yang rumusannya, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500”.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembedaan PMH khusus dan PMH umum terlihat jelas dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3. Dimana, Pasal 2 secara tegas mencantumkan frasa “melawan hukum”, sedangkan Pasal 3 tidak mencantumkan frasa tersebut.

Yang menarik, frasa “melawan hukum” dalam Pasal 2 dijabarkan lebih lanjut meliputi PMH formil maupun materil sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal. Namun, melalui putusan permohonan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) MK No. 003/PUU-IV/2006, aspek PMH materilnya kemudian dihapus.

Putusan MK pada praktinya tidak dipatuhi sepenuhnya oleh penegak hukum, terutama hakim. Sebagian dari mereka keukeuh berpegangan pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang memberi ruang kepada hakim untuk menggali serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga PMH materil masih diterapkan.

oleh: Tim MA&P Lawyers

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search