Penting! Ini Rambu-Rambu Terkait Akuisisi Perseroan

 In Hukum Penanaman Modal

Kegiatan bisnis apapun bentuknya pasti mengandung risiko. Yang terburuk adalah risiko bangkrut. Ketika suatu perseroan diambang kebangkrutan, akuisisi merupakan salah satu cara penyelematannya. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak mengenal istilah akuisisi, yang dikenal adalah pengambilalihan.

Pasal 1 angka 11 mendefinisikan pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Lebih detail, pengambilalihan saham perseroan diatur dalam Pasal 125-136.

Pada level di bawah undang-undang, pengambilalihan perseroan diatur dalam PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tindakan akuisisi atau pengambilalihan saham perseroan tentunya tidak boleh dilakukan serampangan. Oleh karenanya, tindakan tersebut wajib merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait. UU PT beserta peraturan turunannya telah menetapkan sejumlah rambu yang harus diperhatikan ketika pelaku usaha hendak melakukan pengambilalihan perseroan.

Pasal 125-126 UU PT misalnya telah menetapkan 6 (enam) rambu terkait tindakan pengambilalihan saham perseroan, yakni pengambilalihan saham wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain; pengambilalihan tidak boleh merugikan perusahaan, baik kepentingan perusahaan yang mengakuisisi maupun kepentingan perusahaan.

Lalu, pengambilalihan tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas; pengambilalihan tidak boleh merugikan karyawan perusahaan; pengambilalihan tidak boleh merugikan kreditur dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan pengambilalihan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat.

Selain rambu-rambu di atas, pelaku usaha yang hendak melakukan pengambilalihan saham perseroan juga wajib mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan. Dokumen pertama, pernyataan maksud untuk mengambil alih perseroan. Dokumen ini diperlukan dalam hal pengambilalihan dilakukan melalui direksi. Jika pengambilalihan dilakukan langsung dari pemegang saham, dokumen ini tidak diperlukan.

Dokumen kedua, rancangan pengambilalihan perseroan. Dokumen ini dirancang secara bersama-sama antara direksi perseroan yang akan diambil alih dengan direksi perseroan yang akan mengambil alih. Rancangan tersebut setidaknya memuat antara lain: nama dan tempat kedudukan kedua perseroan, alasan pengambilalihan, laporan keuangan, jumlah saham yang akan diambil alih, kesiapan pendanaan, dan rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan.

Dokumen ketiga, keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait rencana pengambilalihan. Tindakan pengambilalihan oleh badan hukum perseroan wajib didasarkan pada RUPS yang memenuhi syarat kuorum kehadiran serta persyaratan lainnya terkait RUPS. Dokumen keempat, pengumuman ringkasan rencana pengambilalihan di surat kabar. Paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, direksi perseroan yang akan melakukan pengambilalihan wajib membuat pengumuman ringkasan rencana pengambilalihan di minimal satu surat kabar.

Dokumen kelima, surat tercatat rancangan pengambilalihan kepada seluruh kreditor. Direksi wajib menyampaikan rancangan pengambilalihan kepada seluruh kreditor perseroan. Penyampaian rancangan dilakukan dengan surat tercatat paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

Dokumen keenam, pengumuman kepada karyawan perseroan. Paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, direksi perseroan yang akan melakukan pengambilalihan wajib membuat pengumuman tertulis kepada karyawan. Dokumen ketujuh, akta notaris. Setelah mendapat persetujuan RUPS, rancangan pengambilalihan dituangkan ke dalam akta notaris dengan bahasa Indonesia.

Dokumen kedelapan, surat pemberitahuan dari menteri. Tahap selanjutnya setelah rancangan pengaambilalihan dituangkan menjadi akta notaris adalah mendapatkan surat penyampaian pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM. Dokumen kesembilan, pendaftaran wajib perusahaan. Pengurus perseroan wajib melaporkan setiap perubahan akibat dari pengambilalihan baik itu yang berhubungan dengan data perseroan maupun data pemegang saham.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search