Tahapan Likuidasi Dalam Pembubaran Perusahaan

 In Hukum Penanaman Modal

Publik seringkali salah kaprah dalam memahami istilah likuidasi perusahaan. Mereka memahami likuidasi sama dengan pembubaran. Secara istilah, pemahaman itu memang tidak salah karena Kamus Besar Bahasa Indonesia memang mendefinisi likuidasi, “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero)”.

Namun, pemahaman bahwa likuidasi sama dengan pembubaran menjadi salah jika kita menengok UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Melalui Pasal 147-152, UU PT menjabarkan dengan cukup jelas bahwa likuidasi merupakan proses atau tahapan yang wajib  dilalui dalam rangka pembubaran perusahaan. Jadi, ketika likuidasi berlangsung, perusahaan tidak serta merta bubar.

Penegasan bahwa likuidasi ‘hanyalah’ tahapan dari proses pembubaran perusahaan juga termaktub dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT yang mengatur tentang alasan-alasan pembubaran perusahaan. Pada alasan ke-5 disebutkan bahwa salah satu alasan pembubaran perusahaan adalah pencabutan izin usaha sehingga perusahaan harus melakukan likuidasi.

Merujuk UU PT, terdapat 5 (lima) tahap likuidasi. Pertama, likuidator harus membuat pemberitahuan kepada semua kreditor melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya memuat pernyataan pembubaran beserta dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktunya paling lambat 30 hari.

Setelah semua kreditor mendapat pemberitahuan, selanjutnya likuidator berkewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Tujuannya, agar dicatat dalam daftar perseroan dalam likuidasi. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pemberitahuan kepada kreditor melalui surat kabar.

Konsekuensi hukumnya apabila kewajiban pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri tidak dilakukan, maka pembubaran dianggap tidak berlaku bagi pihak ketiga. Artinya, likuidator secara tanggung renteng dengan perseroan akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita pihak ketiga.

Kedua, dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan, likuidator berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kepada kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dalam hal utang perseroan diperkirakan lebih besar nilainya dari kekayaan perseroan, maka likuidator diwajibkan untuk mengajukan permohonan pailit, kecuali jika peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor telah sepakat bahwa pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Ketiga, kreditor dapat mengajukan tagihan kepada likuidator. Jangka waktu pengajuannya, paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran. Jika likuidator menolak tagihan tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan tersebut kreditor dapat melayangkan gugatan ke pengadilan negeri.

Jika tagihan belum diajukan, maka kreditor dapat melakukan penagihan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu dua tahun sejak pengumuman pembubaran.

Keempat, kreditor dapat mengajukan keberatan kepada likuidator atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran. Jika likuidator menolak keberatan tersebut, maka kreditor dapat melayangkan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Kelima, likuidator berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan terkait hasil akhir likuidasi kepada Menteri dan melalui surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Tahapan likuidasi dianggap selesai secara formal ketika Menteri telah mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search