Kemitraan Pemerintah Swasta

 In Hukum Penanaman Modal

Penerapan hukum tindak pidana korporasi dalam UU Tipikor memberikan rambu yang tegas terhadap Swasta agar sesegera mungkin membenahi aspek tata kelolanya sehingga mampu menciptakan sebuah iklim tata kelola swasta yang baik (Good Corporate Governance). GCG saat ini dianggap sebagai sebuah mekanisme yang terkait dengan kepercayaan masyarakat karena mengandung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Prinsip transparansi dan akuntabiltas ini tidak bisa hanya semata-mata dengan melakukan publikasi laporan ataupun hanya melalui manajemen pengawasan, lebih dari pada itu transparansi dan akuntabilitas itu selalu digaris bawahi dengan nilai kepercayaan. Baik kepercayaan dari dan kepada masyarakat maupun kepercayaan untuk melakukan kerja sama dan kolaborasi atau yang sering disebut dengan kemitraan. Kemitraan ini merupakan manifestasi konkrit dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena melalui kemitraan ini terjadi pembagian peran yang setara yang dilandasi dengan kepercayaan atas kapabilitas masing-masing pihak. Prinsip dasar dalam perjanjian kemitraan adalah saling menguntungkan, lantas bagaimanakah upaya membangun hubungan kemitraan antara sektor privat (pengusaha) dengan Publik (Pemerintah) agar terjadi simbiosis mutualisme?

Ketentuan dalam Perpres nomor 67 tahun 2005 yang telah dirubah menjadi Perpres nomor 66 tahun 2013 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha pasal 6 yang menyebutkan tentang prinsip-prinsip kemitraan pemerintah swasta yaitu adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling mendukung.

Adapun tahapan yang harus dilalui untuk menjalin sebuah kemitraan antara pemerintah dengan Swasta adalah sebagai berikut.

  1. Proses Seleksi, dimana dalam proses ini dilakukan analisis kebutuhan, prioritasi proyek hingga analisis keuangannya.
  2. Study kelayakan, proses ini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan Pemerintah terkait suatu proyek, resiko dan kelayakannya.
  3. Proses Tender, dimana dalam proses ini adalah untuk menilai para pihak yang akan dijadikan mitra.
  4. Proses negosiasi, adalah mengidentifikasi masing-masing peran, hak dan kewajiban antara pemerintah dan pemenang tender.
  5. Manajemen kontrak, merupakan proses untuk menentukan bagaimana manajemen kontrol dan serta pelaporannya.

Dalam proses penyusunan perjanjian ini adalah langkah yang paling vital untuk menentukan tercapai atau tidaknya sebuah tujuan. Dalam KUHPerdata terdapat 5 asas utama dalam perjanjian yaitu kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas personalitas. Sehingga 5 asas itu penting untuk menjadi dasar bagaimana sebuah kemitraan itu akan dibangun. Mengingat obyek perjanjian ini mengandung unsur kepentingan publik, maka mutlak harus member manfaat kepada masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 yang mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Kemitraan Pemerintah Swasta ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik kewenangan atas aset Negara, namun kontribusi dari swasta juga menjadi keharusan karena tujuan kemanfaatannya ini untuk masyarakat secara lebih luas. Melalui kemitraan Pemerintah Swasta ini, korporasi tidak hanya melulu memikirkan keuntungan materiil semata, namun mereka didorong untuk berkontribusi untuk percepatan pembangunan secara fisik maupun non fisik.

 

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search