Prinsip- prinsip Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh

 In Hukum Tata Negara


Warganet pada medio Agustus ini dikejutkan oleh pemberitaan mengenai gagalnya puluhan ribu jamaah yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh. Masa tunggu Ibadah Haji yang relatif cukup lama menjadi salah satu pertimbangan warga masyarakat untuk memilih Ibadah Umroh sebagai sarana menjalankan Ibadah di tanah suci. Tingginya animo masyarakat secara ekonomis menjadi ‘peluang bisnis’ penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh di Indonesia. Berbagai peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan telah disusun oleh Pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dan juga untuk meningkatkan performa lembaga penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh. Peristiwa gagalnya puluhan ribu jemaah untuk menunaikan Ibadah Umroh bisa kita telaah salah satunya dengan menggunakan produk peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan. Sehingga kita memiliki benchmark untuk memberikan penilaian yang obyektif mengenai tata kelola penyelenggaraan Ibadah Umroh serta performa lembaga penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh.

Aturan Umroh dalam UUPIH
Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan antara lain : Undang- undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UUPIH), Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015 Penyelenggaraan Ibadah Umroh (PMA-PIU).
Penyelenggaraan Ibadah Umroh dalam UUPIH diatur dalam Bab XIII Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada pasal 43 – pasal 46 Undang- undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UUPIH). Dalam UUPIH setidaknya diatur mengenai kriteria Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), kewajiban PPIU dan sanksi administrasi dan pidana. Pada prinsipnya Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah. Apabila seseorang memilih pihak ketiga sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah maka Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan untuk menjadi penyelenggara perjalanan oleh UUPIH secara mandatori memenuhi persyaratan antara lain : terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Sedangkan ketentuan lembaga penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh secara mandatori wajib memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut : menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan; memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
Pemerintah juga telah memerikan warning kepada penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahan berupa : peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggaraan, pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi administrasi ini akan diberikan apabila penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 45 ayat (1) UUPIH. Sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dijatuhkan apabila penyelenggara perjalanan ibadah Umroh tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UUPIH.
Aturan Umroh dalam PP 79/2012
Penyelenggaraan perjalanan Umroh diatur dalam Bab IV Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh pada pasal 57 – pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam UUPIH pada bab mengenai Umroh pada intinya diatur beberapa hal mengenai : persyaratan PPIU, kewajiban memberikan beberapa jenis pelayanan Ibadah Umroh, larangan menelantarkan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi.
Secara kelembagaan penyelenggaran perjalanan Ibadah Umroh harus memenuhi beberapa persyaratan : telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan wisata dari kementerian/instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata; telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata; memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana; memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank; memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan memiliki komitmen untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh sebagai berikut : bimbingan Ibadah Umrah; transportasi jemaah umrah; akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi; kesehatan jemaah umrah; perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah; dan administrasi dan dokumen umrah. Bentuk layanan tersebut selanjutnya secara teknis dijabarkan dalam pasal 59 – pasal 64.
Dalam pasal 65 PP Nomor 79 tahun 2012 diatur mengenai larangan untuk menelantarkan jamaah oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh. Adapun bentuk larangan tersebut sebagai berikut : gagal berangkat ke Arab Saudi; melanggar masa berlaku visa; atau terancam keamanan dan keselamatannya.
Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 66 serta menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 67 – pasal 70. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PPIU diatur dengan Peraturan Menteri. Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Ibadah Umroh dilaksanakan oleh Menteri Agama sedangkan Hasil pengawasan dan pengendalian dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi. Sanksi administrasi dapat berupa : peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggaraan, pencabutan izin penyelenggaraan.
Aturan Umroh dalam PMA 18/2005
Aturan teknis penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh diatur dalam PMA-PIU, dalam peraturan ini pada intinya diatur mengenai : asas penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh, Tujuan, Penyelenggara, Perizinan, Pendaftaran Umroh, Kewajiban penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh, pengurusan dokumen visa, pelaporan penyelenggaraan Ibadah Umroh, Pengawasan dan Pengendalian, Pembinaan, Akreditasi, Tata cara pengenaan sanksi.
Asas penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sedangkan tujuan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam. Guna mencapai asas dan tujuan penyelenggaraan Ibadah Umroh tersebut kelembagaan penyelenggaran perjalanan Ibadah Umroh dan Pemerintah memiliki peran utama untuk terwujudnya asas dan tujuan sebagaimana menjadi ruh dari PMA-PIU.
Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh biro perjalanan wisata wajib mendapat izin operasional sebagai PPIU. Izin operasional sebagai PPIU ditetapkan oleh Menteri Agama. Izin operasional sebagai PPIU diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah biro perjalanan memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam PMA-PIU. Pemberian rekomendasi oleh Kanwil meruapakan salah satu persyaratan diterbitkannya Izin Operasional guna memastikan bahwa PPIU memiliki : sumberdaya manusia yang memadai, sarana prasarana yang memadai, laporan keuangan yang auditabel dengan opini minimal WDP serta melakukan operasional biro perjalanan wisata paling singkat dua tahun. Izin operasional PPIU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
Dalam menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umroh, PPIU wajib memberikan pelayanan: bimbingan Ibadah Umrah; transportasi Jemaah Umrah; akomodasi dan konsumsi; kesehatan Jemaah Umrah; perlindungan Jemaah Umrah dan petugas umrah; dan administrasi dan dokumentasi umrah. Kewajiban tersebut selanjutnya secara teknis operasional dijabarkan dalam pasal 11 – pasal 18 PMA – PIU.
PPIU wajib membuat laporan penyelenggaraan perjalanan umrah, meliputi rencana perjalanan umrah, pemberangkatan, dan pemulangan. Laporan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud meliputi: bimbingan ibadah umrah; data keberangkatan dan kepulangan Jamaah; penerimaan dan pengeluaran visa Jemaah; dan permasalahaan dan solusi Jemaah. Laporan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Jemaah tiba di Tanah Air. Selain laporan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud, PPIU wajib menyampaikan laporan akhir tahun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah dan Kepala Kanwil setempat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musim umrah berikutnya.
Peran Pemerintah yang dimandatkan dalam PMA-PIU meliputi pengawasan dan pengendalian, pembinaan, akreditasi dan penjatuhan sanksi kepada PPIU. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pengawasan sebagaimana dimaksud, meliputi pengawasan terhadap rencana perjalanan, kegiatan operasional pelayanan Jemaah, ketaatan dan/atau penertiban terhadap ketentuan peraturan perundangundangan. Pengendalian dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri terhadap operasional penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah di Tanah Air dan Arab Saudi. Pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah meliputi kepemilikan, domisili, masa berlaku izin operasional, finansial, sarana dan prasarana, serta kinerja pelayanan kepada Jemaah. Pengendalian dapat dilakukan dalam bentuk moratorium perizinan dan/atau dalam bentuk lainnya. Pengawasan dan pengendalian dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, sebagai bahan masukan untuk penilaian kinerja PPIU.
Pembinaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kanwil. Pembinaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud, meliputi sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan akreditasi. Pembinaan oleh Kepala Kanwil sebagaimana dimaksud, meliputi penyuluhan dan bimbingan teknis operasional PPIU.
Penilaian terhadap kinerja PPIU dilakukan melalui akreditasi. Akreditasi sebagaimana dimaksud, meliputi komponen kualitas pelayanan, sumber daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Akreditasi sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dengan peringkat A, B, C, dan D. Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tim sebagaimana dimaksud, terdiri dari unit kerja terkait dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi di bidang akreditasi. Hasil akreditasi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan perpanjangan izin PPIU.
Demikian tulisan singkat yang kami narasikan dari peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan Ibadah Umroh, semoga membawa kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menilai kinerja penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh dan juga pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah melalui pengawasan, pengendalian serta pembinaan.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search