Penerapan Teknologi dalam Pengelolaan Kantor Hukum

 In Hukum Tata Negara

Internet merupakan istilah yang mulai digunakan pada tahun 1982, meskipun system ini sudah mulai dikembangkan untuk tujuan menguasai teknologi computer pada tahun 1958. Sejak saat itu, dunia lambat lain mulai “dikuasai” oleh sarana digital. Diawali dengan diperkenalkannya internet, dilanjutkan dengan pengenalan world wide web atau disingkat www atau website. Hingga pada perkembangannya saat ini semakin maraknya dunia sosial media, baik yang digunakan hanya untuk urusan personal hingga urusan bisnis.

Perkembangan dunia sosial media mulai dari Internet Relay Chat atau lebih dikenal mIRC, yang kemudian diikuti oleh Friendster, hingga saat ini ada Facebook, Twitter, Youtube, dan lain-lain cukup mempengaruhi gaya hidup sebagian masyarakat. Hingga munculnya berbagai macam platform bisnis seperti bukalapak, tokopedia dan lain-lain, yang kesemuanya memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hingga mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Selain platform bisnis, platform lain seperti manajemen kantor dan system database sekarang sudah perlu terintegrasi dengan internet.

Begitupun dalam pengelolaan kantor advokat, perlu ada integrasi system agar lebih efektif dan efisien. Saat ini banyak kantor pengacara yang masih menggunakan cara manual, meskipun penerapan teknologi itu hanyalah sebuah pilihan.

Unsur penting yang ada dalam kantor advokat tentunya adalah advokat itu sendiri, manajemen, klien, serta kasus. Sehingga besar/kecil sebuah kantor advokat dapat dilihat dalam cara mereka mengelola 4 unsur tersebut. Keempat unsur tersebut pada akhirnya harus berada dalam satu tempat tertentu untuk mengumpulkannya. Sehingga komponen vital dari kantor advokat adalah manusia (peoples) dan tempat (place), dimana diantara keduanya ada benang penghubung yang disebut dengan mekanisme pengelolaan. Bagaimana hubungan antar manusia, baik dengan sesama pihak yang ada di dalam kantor tersebut maupun dengan klien. Bagaimana pula menata ruang tempat kerja sehingga menimbulkan suasan yang efektif dan efisien. Semuanya harus terkelola dengan baik, karena segala sesuatu yang tidak berada pada tempat yang tepat akan memberikan kesulitan untuk membuat kantor hukum berkelanjutan.

Di era digital ini, peranan teknologi mulai menjadi kebutuhan, karena sebagian besar masyarakat merasa dimudahkan. Keberadaan ponsel pintar dan juga jaringan internet yang sudah generasi ke-4 (4G) yang sering disebut sebagai Long Term Evolution (LTE) dengan kecepatan maksimal hingga 1Gb/detik pada komunikasi mobilitas rendah. Bahkan dalam mobilitas tinggi (mis: dalam kereta, atau kendaraan lainnya) masih bisa mencapai 1Mb/detik. Ini menandakan bahwa ketersediaan jaringan internet semakin memanjakan manusia untuk mendapatkan kemudahan informasi dimanapun dan kapanpun.

Kode etik advokat tidak memperbolehkan advokat untuk beriklan, namun pada kenyataannya kantor hukum dan juga orang-orangnya yang menggunakan sosial media untuk menunjukkan dokumentasi aktivitasnya. Dan hal ini secara tidak langsung melakukan kampanye atau beriklan. Tidak perlu menawarkan jasa kepada klien, tetapi klien bisa mencari dan memilih layanan advokat sesuai dengan keinginannya karena internet sudah menyediakan crowd data yang bisa diakses dengan hanya mengetik kata kunci saja.

Fenomena ini tentunya tidak bisa diabaikan begitu saja, akan lebih baik muali bersahabat dengan teknologi. People-place harus ditambahkan teknologi dalam bentuk platform digital yang memungkinkan 4 unsur yang disebutkan sebelumnya diatas bisa terintegrasi dengan baik sehingga kinerja menjadi advokat tidak perlu lagi diganggu dengan hal-hal teknis.

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search