Fintech: Lindung Nilai Vs Perlindungan Konsumen

 In Hukum Siber & Niaga-el

Agar investasi bisnis ini terjaga dari resiko yang tidak terduga selalu diterapkan upaya lindung nilai (hedging). Lindung nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi resiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat fluktuasi harga di pasar keuangan. Dalam bisnis teknologi finansial, yang mengandalkan perangkat ponsel pintar dan internet, proses verifikasi cepat dan tepat menjadi tantangan tersendiri. Sehingga metode lindung nilai yang digunakan menggunakan pendekatan jaringan informasi yang bersumber dari ponsel pintar yang digunakan oleh nasabah dan penggunaan perjanjian baku (disclaimer). Perjanjian baku ini bisa menjadi masalah ketika didalamnya memuat klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang, khususnya UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan secara khusus Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PUJK) sehingga konsumen/nasabah memiliki posisi yang seimbang dengan pelaku usaha.

Tulisan terkait:

Fintech: Bagaimana Perlindungan Data Pribadi?

Fintech: Amankah?

Fintech, Amankah? (bagian 2)

Prinsip mengenal nasabah (know your custumer principle) ini sangat penting bagi PUJK, karena mereka adalah subyek hukum yang secara langsung mengikatkan diri secara hukum dengan PUJK. Ibarat seseorang yang akan menikah, tentu harus kenal luar dalam calon pasangannya tersebut. Mengenal konsumen ini dalam teknologi finansial (tekfin) menjadi sesuatu vital, karena proses perikatan semuanya dilakukan dengan virtual melalui teknologi digital. Aplikasi tekfin yang beredar dan digunakan oleh PUJK saat ini sudah dilengkapi dengan alogaritma yang memungkinkan PUJK dapat mengakses data pribadi dari calon nasabah.

Upaya-upaya ini sepertinya ingin menjadikan nasabah/konsumen tidak bisa lagi berkutik jika pada suatu ketika mendapatkan masalah. Rekam data pribadi secara otomatis sudah terakses ketika mereka memberikan tanda checklist pada kolom “saya mengerti dan menyetujui”. Dengan demikian, nasabah (dianggap) menyetujui dan sepakat untuk menjadi nasabah dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pihak penyelenggara tekfin. Perjanjian yang dibuat terlebih dahulu sehingga kemudian pihak lain tinggal menyetujui atau tidak menyetujui isinya disebut dengan perjanjian baku. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdaa. Namun demikian perjanjian baku akan dilarang ketika dalam perjanjian tersebut memuat klausula baku sebagaimana dijelaskan pada pasal 18 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PUJK) menyebutkan kriteria yang sama terkait apa yang boleh dan tdak boleh dilakukan selama menggunakan kereta.

Oleh karena itu perjanjian baku itu sebenarnya bisa dibuat dan juga digunakan. Hanya saja rambu-rambu bagi PUJK yang memiliki keinginan untuk bisa menjalankan bisnis untuk lebih cermat dalam menentukan klausula yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Lindung nilai  maupun perlindungan konsumen agar kepentingannya antara pelaku usaha dan konsumen bisa seimbang.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search