Menggandakan WA Orang Diam-diam?

 In Hukum Siber & Niaga-el

Siapa yang tidak kenal dengan aplikasi whatsapp, atau yang lebih sering di singkat dengan “WA”? saya yakin sebagian besar pengguna ponsel pintar menggunakan aplikasi perpesanan tersebut. Dalam rilis data yang disampaikan oleh Mark Zuckerberg dalam Techcrunch tanggal 1 februari 2018 menyatakan bahwa pengguna whatsapp hingga akhir 2017 sudah mencapai 1,5 miliar pengguna aktif. Saat ini whatsapp merupakan pilihan pertama bagi masyarakat untuk mengirim pesan singkat. Salah satu penyebab maraknya penggunaan aplikasi perpesanan whatsapp adalah kemudahan yang didapatkan masyarakat dalam menggunakan aplikasi perpesanan ini, salah satu fitur menarik dari whatsapp adalah kloning dengan menggunakan kode batang (barcode) dari ponsel ke komputer atau dari ponsel ke ponsel. Selain itu whatsapp juga dilengkapi dengan panggilan suara serta panggilan video yang bisa digunakan tanpa mengurangi sald pulsa yang dimiliki, karena aplikasi perpesanan ini menggunakan data internet bukan pulsa reguler.

Metode kloning yang dimiliki oleh aplikasi perpesanan ini memungkinkan seseorang untuk menggandakan perpesanan orang lain dengan maksud untuk memata-matai. Sehingga rekam percakapan dari no ponsel yang dikloning bisa dijadikan alat untuk membuktikan tentang terjadinya sebuah peristiwa. Namun apakah hal tersebut diperkenankan?

Hukum di Indonesia ada istilah intersepsi atau penyadapan yang dalam KBBI diartikan sebagai upaya untuk mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, percakapan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Yang perlu digaris bawahi dalam hal ini adalah merekam informasi dan tanpa sepengetahuan orangnya. Sehingga jika kloning whatsapp ini dilakukan tanpa sepengetahuan orangnya, maka kegiatan ini dilarang. Hal ini mengingat segala benuk percakapan seseorang melalui perangkat ponsel dan aplikasi perpesanan merupakan hak pribadi seseorang yang dimana dilindungi oleh hukum.

Melakukan tindakan kloning perpesanan whatsapp orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya melanggar ketentuan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 800 juta. Sedangkan UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga menyebutkan bahwa tindakan mendapatkan informasi pribadi seseorang dengan cara tidak sah dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jadi mendapatkan informasi percakapan dengan menggunakan metode koning terhadap aplikasi whatsapp tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan tindakan pidana, meskipun upaya itu dilakukan untuk memperoleh bukti atas dugaan pelanggaran hukum. Karena seringkali kita mendapati ada seorang yang ingin mengetahui dugaan perselingkuhan dari pasangannya, sehingga secara diam-diam melakukan kloning whatsapp pasangannya agar bisa mengetahui dengan siapa saja pasangannya melakukan percakapan dan apa yang diperbincangkan. Meskipun kepada orang terdekat, kegiatan tersebut tetap dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Sehingga orang yang merasa percakapannya diketahui orang lain padahal percakapan itu adalah bersifat pribadi, maka dia bisa melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Jika anda bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau penegak hukum lain yang diberikan kewenangan oleh hukum untuk melakukan intersepsi, sebaiknya segera menghentikan tindakan intersepsi tersebut.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search