Tentang PKPU oleh Kreditur

 In Hukum Penanaman Modal

PN kelas 1 khusus Medan salah satu dari 5 Pengadilan Niaga

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu bentuk upaya hukum yang memiliki nuansa kekeluargaan. PKPU sejatinya hanyalah proses perdamaian melalui Peradilan Niaga, dimana pelaksanaannya diselenggarakan oleh pengurus yang dietapkan melalui persidangan dan diawasi Hakim Pengawas.

Permohonan PKPU ini dapat diajukan oleh Debitor dan/atau Kreditor, ketika diperkirakan Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya hingga jatuh tempo, sebagaimana diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam hal permohonan PKPU ini diajukan oleh kreditur, syarat utamanya adalah memiliki 2 alat bukti sederhana berupa tagihan yang telah jatuh tempo. Permohonan tersebut diajukan oleh advokat berdasarkan kuasa dari kreditor ke Pengadilan Niaga terdekat. Di Indonesia saat ini baru ada 5 Pengadilan Niaga yaitu dilingkungan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah didaftarkan, Pengadilan Niaga segera menetapkan Majelis Hakim, menunjuk Panitera Pengganti, Menunjuk Jurusita, dan menetapkan hari pertama sidang. Proses segera ini dilakukan mengingat bahwa Pengadilan harus memutuskan perkara tidak boleh lebih dari 20 hari sejak permohonan didaftarkan.  Setelah diputuskan bahwa permohonan diterima, hakim menunjuk Pengurus dan Hakim Pengawas. Pengurus akan diberikan waktu 45 hari untuk mengumumkan PKPU pada setidaknya 1 media nasional dan 1 media lokal untuk memberitahukan kepada kreditor lain yang memiliki tagihan kepada Debitor, dalam pengumuman tersebut sudah ditetapkan waktu untuk rapat kreditur, batas waktu dan mekanisme pendaftaran tagihan, waktu verifikasi dan pencocokan tagihan, rapat kreditur dan debitur untuk membahas proposal perdamaian, dan waktu penandatanganan perjanjian perdamaian. Jika kreditor diberikan kewajiban untuk mendaftarkan tagihannya, maka Debitor diwajibkan untuk membuat proposal perdamaian yang akan dibahas dalam rapat kreditor dan debitor.

Apabila dalam proses PKPU ini proposal perdamaian ini diterima, maka dilakukan tanda tangan perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran utang dari Debitor ke Kreditor. Apabila dalam tempo yang disepakati ternyata debitor tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya, debitor diberikan waktu maksimal 270 hari perpanjangan waktu penundaan. Namun apabila proposal perdamaian dari Debitor tersebut tidak diterima oleh Kreditor, maka Debitor akan dinyatakan Pailit, demikian juga apabila dalam hingga perpanjangan penundaan 270 hari Debitor tetap tidak bisa menyelesaikan kewajiban maka Debitor juga dinyatakan Pailit.

Adapun kelebihan dari proses PKPU ini adalah terbukanya kesempatan bagi Debitor untuk menunaikan kewajibannya dengan itikad baik. Selain itu, dalam rapat kreditor dan debitor yang difasilitasi oleh Pengurus serta diawasi oleh Hakim Pengawas ini bisa mendapatkan opsi-opsi penyelesaian yang win-win solution.

Adapun kekurangannya adalah, jika proposal perdamaian yang ditawarkan Debitor tidak diterima Kreditor, dan/atau Debitor tetap tidak mampu menyelesaikan utangnya hingga batas waktu yang disepakati, akhirnya juga ditetapkan pailit. Dan apabila dalam proses penghitungan aset oleh kurator ternyata tidak sebanding dengan nilai tagihan, maka ada Kreditor akan tetap dirugikan karena tidak bisa mendapatkan hak 100%.

catatan:
Tulisan ini hanya catatan pengalaman dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh MANP Lawyers, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts
Showing 2 comments
  • DR. Dahlan, S.H., M.H.
    Balas

    Waktu 270 hari dalam PKPU tetap bukan lamanya debitor untuk melunasi utangnya, melainkan jangka waktu paling lama untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor. Jangka waktu dan cara pelunasan utang adalah sebagaimana yang ditawarkan oleh debitor dalam proposal perdamaiannya. Bisa saja 1 tahun atau lebih. Jika proposal perdamaian itu disetujui para kreditor (konkuren dan separatis, vide pasal 281 ayat 1 UUK PKPU) dan telah dihomologasi oleh Hakim Pemutus maka perdamaian teraebut mengikat semua kreditor, dan bagi kreditor separatis yang tidak menyetujui akan diberikan konpensasi vide pasal 281 ayat 2 UUK PKPU.

    • admin
      Balas

      siap

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search