mengenal Regulatory Sandbox

 In Hukum Siber & Niaga-el

source: https://medium.com/@cgledhill/the-fca-regulatory-sandbox-first-impressions-f5ded7918829

Perkembangan teknologi senantiasa melahirkan hal-hal baru dalam sistem bisnis, salah satu yang tengah marak saat ini adalah financial technologi (fintech). Perkembangan fintech di Indonesia cukup dinamis, setidaknya ada 3 jenis fintech yang marak berkembang di Indonesia yaitu, pembayaran (payment), kemudian perbandingan (market agregator), dan kredit (peer to peer lending). Dalam sebuah sistem yang baru diluncurkan, tentu masih belum bisa dilihat bagaimana dampaknya terhadap konsumen, maupun pemiik bisnis itu sendiri sehingga negara juga belum mampu melihat aspek apa yang perlu diatur dan dilindungi. Adanya kebutuhan evaluasi yang komprehensif inilah yang akhirnya melahirkan adanya Regulatory Sandbox.

Baca juga : FINTECH: LINDUNG NILAI VS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Regulatory Sandbox, yaitu proses mencatatkan diri dan masuk dalam ruang uji terbatas, semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran, bagi perusahaan fintech, setelah di observasi di regulatory sandbox, ada tiga status untuk perusahaan tersebut,yaitu yang di rekomendasikan oleh OJK, untuk perlu perbaikan dari model bisnis, tata kelola dan transparansi, dan yang terakhir adalah tidak layak untuk terdaftar
Adapun perbandingan kewajiban proses regulatory sandbox di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), adalah :
Bank Indonesia
• Kewajiban : Penerapan prinsip perlindungan konsumen, Manajemen resiko dan Prinsip kehati – hatian, Penyampaian laporan uji coba, regular dan insidentil, Kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan
• Tanggung Jawab : Kebenaran dan keakuratan data dan dokumen, Keamanan dan keandalan sistem untuk menjalankan produk, Perlindungan data dan informasi serta dana konsumen, Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen atau pihak lain.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
• Kewajiban : Pemberitahuan setiap perubahan, keterbukaan informasi tentang pelaksanaan Regulatory Sandbox, mengikuti edukasi dan konseling pengembangan bisnis, mengikuti setiap koordinasi dan kerja sama dengan otoritas, berkalaborasi dengan LJK atau pihak lain di jasa keuangan.

Baca juga : FINTECH: BAGAIMANA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI?

Berdasarkan perbandingan proses Regulatory Sandbox di atas, OJK mempunyai peran yang bisa di katakan minimal, karena secara garis besar OJK lebih berfokus untuk melakukan pengarahan, yang mana OJK harus mempunyai peran yang lebih, padahal dalam hal ini sangat di perlukan aturan yang sangat jelas karena perusahaan fintech merupakan perusahaan yang mempunyai fokus yang lebih besar terhadap tekonologi, sehingga kerjasama antara pemerintah, instansi terkait harus baik agar Regulatory Sandbox berjalan dengan baik sehingga ketika produk perusahaan fintech tersebut telah di rekomendasikan dan telah sampai kepada konsumen atau masyakrakat, tidak ada pihak yang di rugikan karena regulasi yang sudah jelas dan dengan aturan yang telah berjalanan dengan baik antara pihak terkait, terlebih data konsumen dalam hal ini sangat di perlukan kemanan yang baik guna untuk tidak di salah gunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

oleh: Agil Fitra (staf magang di MANP Lawyers)

*tulisan ini hanyalah catatan subyektif dari penulis sebagai hasil dari workshop yang diselenggarakan oleh ICJR pada tanggal 26 Januari 2019 tentang regulasi fintech dan penerapannya. untuk mendapatkan informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami.

 

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search