Bagaimana (Seharusnya) Hakim Membuat Putusan?

 In Hukum Perdata

Undang-undang itu bisa saja tidak adil, sehingga menjadi tugas hakim untuk menjadikannya adil. Ungkapan ini disampaikan oleh Hakim Agung prof. Surya Jaya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh LeIP Selasa 14 Mei 2019. Merupakan sebuah pernyataan yang tegas bahwa harapan masyarakat atas keadilan itu berada di tangan hakim.
Besarnya harapan masyararakat akan sebuah nilai keadilan yang hakiki, menuntut hakim untuk bisa membuat sebuah putusan yang berkualitas yang mampu memenuhi rasa keadilan. Ironisnya, saat ini banyak sekali putusan hakim yang dinilai kontroversial, yang bisa dikatakan tidak memenuhi rasa keadilan di sebagian besar masyarakat. Beberapa contoh yang disampaikan dalam diskuis tersebut diantaranya kasus-kasus narkoba, kasus Baiq Nuril, hingga kasus Budi Pego yang cukup melukai rasa keadilan di sebagian besar masyarakat. Prof. Surya Jaya mengungkapkan jika selama ini banyak hakim hanya menempatkan fakta pada aturan dalam membuat putusan, sehingga keadilan yang dirasakan hanya keadilan yang normatif saja. Menurut beliau seharusnya hakim mulai menerapkan metode FRAK dalam membuat sebuah Putusan. Karena kualitas hakim akan dilihat dari putusannya. Apa itu FRAK? FRAK adalah akronim dari Fakta, Rule, Analisa, dan Kesimpulan.

Fakta
Hakim harus bisa menguraikan fakta dengan benar, mulai dari kronologi dan kumpulan informasi harus mampu dirangkai menjadi sebuah konstruksi masalah yang jelas. Sehingga tidak ada celah yang kosong dalam menggambarkan sebuah peristiwa hukum.

Rule (Aturan)
Hakim harus mampu mencari aturan-aturan yang sesuai, tidak hanya dalam Undang-undang atau peraturan-peraturan tertulis lainnya. Hakim juga harus melihat aturan-aturan yang tidak tertulis namun kebenarannya diyakini oleh masyarakat.Karena putusan hakim pada akhirnya akan menjadi temuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena undang-undang tidak mengaturnya.

Analisa
Tidak hanya menempatkan fakta pada aturan yang berlaku, namun seorang hakim harus mampu menganalisa kasus berdasarkan fakta dan aturan. Secara filosofis, kenapa aturan itu dibuat. Kemudian secara historis, apa yang menjadi latar belakang dari sebuah aturan. Kemudian juga terkait dengan latar belakang peristiwa hukum, waktu dan tempat terjadinya permasalahan hukum, serta situasi dan struktur sosial juga mempengaruhi sebuah perkara. Fakta yang jelas, dan penggunaan aturan dengan tepat, akan mampu menghasilkan sebuah analisa yang komprehensif.

Kesimpulan
Setelah melakukan analisa dengan komprehensif, akan mudah bagi hakim membuat kesimpulan terhadap sebuah perkara. Kesimpulan ini menjadi vital karena ini yang menentukan logis atau tidaknya sebuah putusan.
Jika metode tersebut dilakukan dengan benar, akan sangat mengurangi resiko putusan bermasalah. Biasanya para advokat atau para ilmuwan yang ingin mengkaji putusan akan selalu melihat pada kesesuaian norma hukum, kemiripan fakta/peristiwa hukum, kesamaan rentang waktu, juga profil dari hakim tersebut. Sehingga hakim-hakim yang memiliki kecenderungan lebih sering membuat putusan-putusan yang tidak berkualitas cenderung akan lebih banyak dikritisi dan bahkan berpotensi untuk dilaporkan.

* Tulisan ini hanya catatan singkat hasil diskusi tentang putusan hakim yang diselenggarakan oleh LeIP pada tanggal 14 Mei 2019. untuk informasi lanjut tentang hukum dan penganannya silahkan hubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search