Apa konsekuensi Hukum Mengakui Anak Angkat sebagai Anak Kandung

 In Hukum Pidana

Membiasakan yang tindakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan. Fenomena ini sering terjadi di Indonesia. Hal yang jamak juga dapat kita lihat dalam proses pengangkatan anak, banyak sekali terjadi di masyarakat seorang pasangan suami-istri mengangkat anak dari orang lain sejak dalam kandungan, dan membuat dokumen yang menyatakan bahwa anak tersebut anak kandung. Dokumen – dokumen tertulis yang dimiliki tentunya sah jika persyaratan administratif terpenuhi, namun justru keabsahan dari dokumen tersebut akan menjadi bumerang ketika ada yang menyampaikan fakta bahwa anak tersebut bukanlah anak kandung. Perlu diketahui bahwa praktik ini sangat tidak dianjurkan karena memiliki hukum, terutama resiko pidana. Meskipun sudah ada persetujuan dari keluarga kandung, bukan berarti permasalahan administrasi itu sudah selesai dan dianggap benar secara hukum. Hal itu tidak benar, karena ternyata ada dua resiko pidana sekaligus yang bisa dibebankan pada pelaku pemalsuan asal-usul seseorang tersebut yaitu Pasal 227 ayat (1) KUHP dan Pasal 93 UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk).
Pasal 227 ayat (1) menyebutkan bahwa “Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Sedangkan pasal 93 UU Adminduk menyatakan bahwa “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang merasa perlu melakukan ini, namun yang paling sering terjadi adalah tanggungan asuransi yang cukup besar yang bisa didapatkan oleh seseorang ketika memiliki klaim atas anak kandung. Praktik manipulasi seperti ini jamak ditemui dalam perusahaan – perusahaan yang memberikan jaminan sosial yang sangat baik untuk para karyawannya. Sehingga beberapa oknum mencoba mengambil keuntungan dari manajemen jaminan sosial untuk tenaga kerja tersebut dengan melakukan manipulasi data.
Lantas bagaimana cara memperbaiki kesalahan untuk mereka yang terlanjur “menjadikan” anak angkat sebagai anak kandung? Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, yaitu:
1. Mengajukan pembatalan akta, serta dokumen kependudukan yang lain yang menyatakan klaim sebagai anak kandung.
2. Membuat surat persetujuan dari orang tua kandung bahwa anaknya akan dijadikan anak angkat.
3. Meminta rekomendasi kepada dinas sosial sebagai pengantar untuk proses legalisasi.
4. Meminta penetapan pengadilan bahwa pengangkatan anak telah sah dilakukan.
5. Melakukan pencatatan sipil sebagai upaya tertib administrasi kependudukan.
Maka dari itu, sebaiknya perusahaan melakukan cek kebenaran terhadap status anak yang diajukan dalam klaim jaminan sosial yang dimiliki, karena ketidak hati-hatian dalam menentukan kebenaran akan berakibat pada kerugian perusahaan.

*tulisan ini bukanlah kajian komprehensif atas hukum keluarga, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mendapatkan konsultasi yang sesuai dengan permasalahan anda, silahkan menghubungi kami secara langsung.

Recommended Posts
Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search