Mengenal Perkara Perdata permohonan

 In Hukum Perdata

Perkara yang masuk ke Pengadilan secara garis besar hanya terdiri dari 2 macam, yaitu Perkara yang melibatkan satu pihak saja (voluntair), perkara ini bentuknya adalah perkara perdata permohonan yang ditujukan untuk kepentingan diri pemohon dan perkara yang melibatkan 2 pihak atau lebih (contentiosa), yang berbentuk perkara perdata gugatan karena ada pihak yang merasa dirugikan.
Perkara perdata permohonan biasanya diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap sebuah hak keperdataan, misalnya status kependudukan, perijinan, dan lain-lain. Prinsip dasar sebuah permohonan adalah hak dari pemohon sendiri dan tidak bersinggungan dengan hak atau kepentingan orang lain atau pihak lain. Adapun proses penanganan perkara permohonan adalah 25 hari setelah permohonan tersebut secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan pendaftaran perkara yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dimana pemohon tinggal. Dalam proses pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara, yang nilainya akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan Surat Edaran MA nomor 4 tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara.
2. Dalam waktu 3 hari Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk Hakim, Panitera Pengganti dan Juru sita.
3. Dalam 14 hari hakim akan memimpin proses persidangan dan putusan.
4. Pengadilan membutuhkan waktu 7 hari untuk menyelesaikan minutasi dan pemberkasan putusan.
Putusan hakim dalam perkara perdata permohonan adalah putusan yang bersifat declaratoir atau putusan yang bersifat menerangkan atau menetapkan saja.
Sedangkan perkara perdata gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui pengadilan. Gugatan biasanya akan dilakukan setelah tidak adanya kesepakatan dalam proses musyawarah untuk mufakat. Gugatan yang diajukan ke pengadilan biasanya terkait karena adanya kerugian baik yang dikarenakan perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun pelanggaran atas hak dan kewajiban (wanprestasi). Surat gugatan memiliki 2 syarat utama yaitu:
1. Syarat formal, yang terdiri dari,
a. Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
b. Materai
c. Tanda tangan
2. Syarat substansial, yang terdiri dari
a. Identitas para pihak yang berperkara
b. Alasan-alasan mengajukan gugatan (fundamentum petendi/posita)
c. Apa yang dimintakan kepada hakim untuk diputuskan dalam persidangan (petitum)
Adapun prosedur penanganan perkara perdata gugatan adalah sebagai berikut:
1. Penggugat mendaftarkan surat gugatan.
2. Petugas akan melakukan penelitian kelengkapan berkas dan menghitung besaran panjar biaya perkara, yang nilainya akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan Surat Edaran MA nomor 4 tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara.
3. Setelah dinyatakan lengkap dan pembayaran sudah dilakukan maka proses pendaftaran selesai dilakukan dan penggugat mendapatkan nomor perkara.
4. Dalam waktu 3 hari Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Juru sita.
5. Minimal 150 hari majelis hakim akan memimpin proses persidangan dan putusan.
6. Pengadilan membutuhkan waktu 7 hari untuk menyelesaikan minutasi dan pemberkasan putusan.
Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim adalah sesuai dengan kebenaran formil yang dibuktikan selama persidangan. Hakim hanya akan memutus apa saja yang dimintakan oleh para pihak yang bersengketa. Dan sifat putusan dari majelis hakim bisa bersifat declaratoir, constitutif, atau condemnatoir.

oleh: Ardian Pratomo (partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini bukanlah pendapat yang komprehensif mengenai permasalahan hukum anda, untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut silahkan hubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search