Perma 1 tahun 2019: Sebuah Tantangan Mengubah Budaya di Pengadilan

 In Hukum Tata Negara

Sidang online? Mungkin itu yang terbersit ketika disodorkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Hal ini tentu menarik untuk dicermati, apakah perma tersebut memang mengatur tentang bagaimana ketentuan mengenai proses persidangan secara online, atau hanya sebatas digitalisasi berkas saja. Mari kita diskusikan bersama.

Sebagaimana dinyatakan dalam konsideran bahwa beleid ini memiliki latar belakang untuk mengikuti perkembangan zaman dalam rangka peradilan yang efektif dan efisien. Hal ini juga merupakan semangat untuk meerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Nampaknya Mahkamah Agung menangkap kegelisahan para pelaku usaha terkait isu easy doing of business (berbisnis dengan mudah), sekaligus juga merespon fakta bahwa persidangan di Pengadilan sangat tidak efisien dimana para pihak harus menunggu berjam-jam hanya untuk sidang yang tidak lebih dari 5 menit. Beleid ini sementara cukup memberikan harapan kepada para advokat untuk bisa bekerja secara efektif dan efisien dalam membantu masyarakat untuk penanganan perkara, meskipun banyak kelebihannya namun masih terdapat beberapa kelemahan.

Saat ini, Mahkamah Agung baru akan menerapkan di 44 Pengadilan di Indonesia mulai 19 Agustus 2019, dengan harapan akan bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tentu evaluasi terhadap penerapan di 44 Pengadilan itu menjadi kunci penting untuk menyatakan kesiapan dari sistem peradilan di Indonesia, karena satu pengadilan dan pengadilan yang lain tentu akan berbeda kharakternya. Selama ini, penerapan Pelayanan Terpadu di setiap pengadilan untuk administrasi sudah cukup bagus, terutama di Pengadilan Agama. Dan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) juga sudah cukup membantu, meskipun di beberapa pengadilan website sering sulit diakses bahkan tidak diperbarui.

Yang menjadi tantangan terbesar dalam penerapan beleid ini adalah kesiapan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan, terutama panitera. Mau tidak mau, suka tidak suka, yang akan menjadi ujung tombak pengelolaan database dokumen adalah panitera. Minimal harus bisa mengklasifikasi, membuat kode data, dan membuat sistem penyaringan. Hal ini terkait dengan kecepatan dan ketepatan dalam pengorganisasian data dan dokumen. Dengan sumberdaya manusia yang ada saat ini, masih banyak panitera yang gagap teknologi dan gagap sistem akan sangat sulit untuk beradaptasi. Setidaknya membutuhkan 2 tahap adaptasi yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang pertama adalah training intens untuk masing-masing pengadilan dan bukan sekedar memberikan sosialisasi dan juklak juknis saja, dan yang kedua adalah asistensi tekni paling tidak sebulan. Training ini memiliki tujuan untuk mengenalkan teknologi sekaligus bagaimana menggunakan teknologi tersebut dengan tepat. Sedangkan untuk asistensi, perlu dilakukan dengan menghadirkan praktisi sistem informasi untuk mengantisipasi masalah-masalah teknis yang harus segera diatasi saat itu juga.

Sedangkan untuk para advokat, beleid ini menjadi pijakan awal perubahan dan sekaligus peringatan. Karena konsekuensinya adalah akan ada perubahan budaya di pengadilan, yang puncaknya proses penanganan perkara lebih mengarah pada sesuatu yang substansial. Yang pada awalnya masih mengandalkan pengaruh hubungan baik antar penegak hukum, kini lebih mengandalkan kualitas substansi dokumen yang disampaikan, karena hakim akan membaca apa isi dokumen itu bukan siapa yang membuatnya. Dan ini akan menjadi seleksi alam, bagi para advokat yang masih suka copy+paste dalam pembuatan dokumen penanganan perkara secara pelahan akan tersingkir.

Pada akhirnya, setiap perubahan harus dimulai tidak hanya cukup dalam teori saja. Masih banyak kelemahan, tapi masih sangat mungkin untuk diperbaiki sambil jalan.

oleh: Ardian Pratomo (partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini merupakan opini subyektif, tidak mewakili advokat secara keseluruhan. untuk informasi tentang persidangan elektronik dapat menghubungi kami

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search