Perma nomor 1 Tahun 2019: Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Elektronik

 In Hukum Tata Negara

Pada bulan Agustus 2019 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Beleid ini mengatur pada lingkup Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adminitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik meliputi proses penerimaan gugatan, permohonan, keberatan, bantahan, perlawanan, intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian penggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, pengelolaan, penyampaian, penyimpanan dokumen perdata/perdata Agama/tata usaha Militer/tata usaha Negara.

(Baca Juga: PERMA 1 TAHUN 2019: SEBUAH TANTANGAN MENGUBAH BUDAYA DI PENGADILAN)

Untuk dapat menggunakan layanan adminitrasi perkara elektronik, maka pengguna harus terdaftar, yang dimaksud pengguna terdaftar dalam hal ini adalah Advokat, dan pengguna lain selain Advokat dalam hal ini disebut sebagai pengguna lain. Bagi pengguna terdaftar tahapan pendaftaran perkara adalah sebagai berikut :
a. Memilih Pengadilan yang berwenang
b. Mengunggah (upload) surat kuasa
c. Mendapatkan nomor pendaftaran online (bukan nomor perkara)
d. Menginput data para pihak
e. Mengunggah (upload) dokumen gugatan/permohonan dan surat persetujuan principal untuk beracara secara elektronik
f. Mendapat perhitungan taksiran biaya panjar (SKUM) dan
g. Pengguna tardaftar melakukan pembayaran secara elektronik

Pada saat pemeriksaan dokumen awal pengguna terdaftar/pengguna lain harus menyerahkan asli surat kuasa, asli surat gugatan, asli surat persetujuan prinsipal untuk bercara secara elektronik. Sidang pertama Majelis Hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk beracara secara elektronik. Dalam hal tergugat diwakili oleh Advokat maka persetujuan untuk bercara tidak diperlukan, proses selanjutnya adalah panggilan sidang. Jurusita/jurusita pengganti melakukan panggilan sidang secara elektronik melalui aplikasi e – court melalui surat elektronik para pihak. Mejelis Hakim selanjutnya meneliti dokumen elektronik yang telah disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan, kecuali dalam perkara tata usaha Negara. Dalam proses persidangan lanjutan Majelis Hakim harus menetapkan jadwal persidangan elektronik, kemudian jadwal sidang tersebut disampaikan kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan dan dalam hal ini tergugat harus mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan.

Terhadap Penggugat yang tidak mengirimkan replik/kesimpulan, Tergugat tidak mengirimkan jawaban/duplik/kesimpulan secara elektronik tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Kecuali dengan alasan yang sah, maka sidang ditunda satu kali, setelah Majelis Hakim menerima dokumen dari para pihak maka Majelis Hakim akan melakukan verifikasi dan kemudian diteruskan kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan. Dokumen yang dikirimkan harus menggunakan format pdf dan rtf/doc.
Persidangan secara elektronik pada acara pembuktian, dokumen bukti – bukti surat yang bermaterai tersebut harus di unggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Ketika proses persidangan dokumen asli bukti surat tersebut diperlihatkan di muka sidang. Pemeriksaan keterangan saksi/dan atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual. Putusan/Penetapan oleh Hakim Ketua/Majelis Hakim juga dalam bentuk elektronik dengan format pdf.

Secara garis besar persidangan melalui elektronik tentu akan mempermudah serta menyingkat waktu, Namun di dalam penerapan dan pelaksanaannya dibutuhkan komitmen dan kinerja yang baik terutama dari lingkup pengadilan tersebut agar sumber daya manusia yang ada pada lingkup pengadilan tersebut dapat mengikuti moderninasi yang sedang di bangun sehingga dapat tercapainya persidangan yang lebih efektif dan efisien.

oleh: Agil Fitra Muhshy PH (advokat magang di MANP Lawyers)

*tulisan ini disarikan dari Perma, hanya prosedur teknis semata dan bukan analisis yang komprehensif terhadap Perma. untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search