Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan

 In Hukum Administrasi

GEDUNG MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) pada tanggal 20 Agustus 2019. Perma tersebut pada intinya berisi tentang kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara perbuatan melanggar hukum serta pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam perkara sengketa tindakan pemerintahan meliputi : pertama, perkara Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, kedua, sengketa tindakan pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif; ketiga, dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama (vide pasal 2). Alasan yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan tindakan pemerintahan adalah tindakan pemerintahan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tindakan tersebut bertentangan dengan Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (vide pasal 3). Konsekuensi dari berlakunya Perma tersebut frasa Keputusan Tata Usaha Negara dan Sengketa Tata Usaha Negara dalam Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara harus dimaknai Tindakan Pemerintahan (vide pasal 8).

Pertanyaan mendasar perlu diajukan untuk dijadikan landasan materiil untuk mengukur bentuk tindakan pemerintahan dapat digugat oleh individu atau badan hukum perdata. Secara konseptual tindakan Pemerintahan dapat dibedakan antara tindakan materiil (feitelijke handelingen) dan tindakan hukum (rechthandelingen). Dalam hukum administrasi yang penting adalah tindakan hukum, sebab suatu tindakan hukum akan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu bagi mereka yang terkena tindakan tersebut. Tindakan hukum dibedakan antara tindakan hukum privat dan tindakan hukum publik. Kemudian dilihat dari pihak yang akan terkena tindakan tersebut, tindakan hukum publik dapat pula dibedakan antara berbagai pihak dan sepihak. Sedangkan tindakan hukum sepihak dapat bersifat umum-abstrak dan bersifat konkrit-individual. Setiap tindakan hukum tata usaha negara akan melahirkan akibat hukum dan hubungan hukum antara badan/pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat.

Perbuatan Pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu : pertama, perbuatan menurut hukum publik bersegi satu (eenzijdige publiekrechtelijk handeling) merupakan perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang mengatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Kedua, perbuatan menurut hukum publik bersegi dua (tweezijdige publiekrechtelijk handeling) merupakan suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Dalam tindakan hukum ini ada persesuaian kehendak antara dua pihak dan tindakan hukum itu diatur oleh suatu hukum istimewa yaitu oleh peraturan hukum publik dan tidak diatur oleh hukum biasa yaitu hukum perdata. Contohnya kontrak pembangunan gedung.

Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut : a. perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri, b. perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi, c. perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Dalam negara hukum setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakat. Tindakan pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menimbulkan sengketa tata usaha negara maka harus berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan yang ada.

Terkadang penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi individu atau badan hukum perdata baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur berikut ini diabaikan yakni : pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memiliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya), kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan, ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkrit bagi pihak tertentu. Agar tindakan pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka tindakan tersebut harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang terdiri dari: asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum; dan asas pelayanan yang baik (vide pasal 10 UUAP).

oleh: Michael Agustin (Managing Partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*tulisan ini hanya bukan kajian komprehensif atas sebuah perkara, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search