Mengenal Paten dan cara pendaftarannya

 In Hukum HKI

berinovasi.com

Paten merupakan salah satu kekayaan intelektual yang belum cukup banyak dimengerti ruang lingkupnya oleh masyarakat. Secara normatif, berdasarkan UU 13 tahun 2016 Paten disebut sebagai hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi. Invensi sendiri itu apa? Dalam kamus bahasa indonesia, invensi merupakan bahasa serapan yang meiliki makna reka cipta atau menciptakan atau merancang sesuatu yang sebelumnya tidak ada.

Kemudian, apa yang membedakan antara hak paten dengan hak cipta? Bukankah keduanya memiliki makna mengadakan hal baru yang semua tidak ada?

Memang ada beberapa hal yang perlu dicermati untuk mengenal sebuah hak paten, karena bsa saja keliru dengan hak cipta.

  1. Paten memiliki ruang lingkup di bidang teknologi. Sedangkan hak cipta lebih pada seni .
  2. Paten bersifat konstitutif sedangkan cipta bersifat deklaratif .

Dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah tentang Patenyang lebih spesifik terkait dengan teknologi yang meliputi produk, proses, pengembangan produk atau proses, dan penyempurnaan. Salah satu hal yang penting dalam Hak Paten ini adalah memiliki unsur pembeda dengan teknologi lainnya. Selain itu adalah bisa dijadikan industri dan diproduksi ulang.

Paten ini memiliki 2 macam kategori yaitu paten umum yang memiliki hak eksklusif 20 tahun dan paten sederhana yang masa kepemilikan hak eksklusif adalah  10 tahun. Perbedaan ini juga menentukan biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pendaftaran.

Saat ini pengajuan permohonan Paten sudah bisa dilakukan secara daring (online),  sehingga ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan hak paten menjadi lebih mudah. Inventor dapat diasumsikan faham teknologi digital, namun demikian perlu ada upaya antisipasi untuk mengakomodir pendaftaran secara langsung ke DJKI.  Bagaimana cara mengajukan Paten? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran Paten ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI)dengan mengisi formulir yang telah disediakan melalui web DJKI.
  2. Melampirkan:
  • Surat Kuasa Khusus (Jika melalui konsultan HKI)
  • surat pengalihan hak apabila bukan diajukan oleh inventor
  • deskripsi permohonan paten. Dengan cakupan yang bisa di dilihat disini

Alurnya kurang lebih seperti ini:

  1. Pemohon Datang
  2. Menyampaikan berkas permohonan kepada customer service verifikator
  3. Jika berkas kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, dan jika lengkap pemohon diberikan kuitansi pembayaran untuk melakukan pembayaran di loket Bank.
  4. Bukti pembayaran dari bank disatukan dengan berkas yang sudah diverifikasi oleh verifikator.
  5. Semua berkas yang telah diverifikasi dan sudah dilakukan pembayaran dimasukkan ke loket permohonan.
  6. Pemohon akan menerima tanda terima permohonan dari loket permohonan.
  7. Pemohon bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs DJKI.

Hak Paten ini bersifat konstitutif, sehingga pengakuannya tidak cukup hanya sebatas deklarasi dengan mebuat pengakuan. Agar Hak Paten tersebut menjadi milik Pemohon karena berdasarkan prinsip kelaman. Mengingat sifanya yang konstitutif, maka dalam UU Parten terdapat sebuah lembaga independen yang disebut sebagai komisi banding paten. Komisi banding Paten ini memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan  memutuskan perkara permohonan banding atas penolakan terhadap pengajuan Paten.

oleh: Ardian Pratomo (Partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini hanya pendapat pribadi dan bukan hasil kajian menyeluruh terhadap suatu kasus, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search