Indikasi Geografis: Mengenal Tantangan atas Kekayaan Potensi Indonesia

 In Hukum HKI

Hasil gambar untuk indikasi geografisIndonesia memiliki 16.065 pulau yang sudah memiliki nama baku, dan setidaknya di setiap propinsi di Indonesia memiliki jenis tanaman yang khas. Selain itu letak wilayah serta kondisi geografis Indonesia bisa memberikan perbedaan yang mencolok terhadap kualitas dan kuantitas atas produk yang tercipta. Fakta ini tentu bisa menjadi potensi yang besar terhadap kekayaan intelektual di bidang Indikasi Geografis. Kopi Gayo, Mebel Ukir Jepara, beras pandanwangi cianjur, salak pondoh Sleman, Susu Kuda Sumbawa, Carica Dieng, dan lain-lain merupakan beberapa jenis produk asli daerah yang sudah mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang Indikasi Geografis. Saat ini yang secara resmi telah terdaftar di HKI bidang Indikasi Geografis baru 46 item, dan tentu saja ini jauh dari potensi kekayaan geografis yang ada di Indonesia.

Indikasi geografis dalam ketentuan UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gerografis dimaknai sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan demikian maka perlindungan atas Indikasi Geografis tidak bisa diajukan dan dimiliki oleh perseorangan dan/atau badan hukum, namun harus kepemilikan kolektif masyarakat dari wilayah tersebut.

Kepemilikan kolektif masyarakat inilah yang membedakan prosedur perdaftaran dan kepemilikan hak dalam bidang Indikasi Geografis dan Merek, karena secara prinsipnya sama menggunakan first to filed dan prosedur yang harus dilalui pun juga sama. Lalu bagaimana cara menentukan sebuah produk layak atau perlu didaftarkan untuk mendapat perlindungan HKI? Kata kuncinya adalah reputasi dan kualitas sehingga setiap orang yang mendengar lansung bisa menyebut dimana daerah yang memilikinya, atau missal menyebut sebuah produk daerah tertentu orang sudah bisa menyebut kualitasnya seperti apa. Misalkan Beras Cianjur, orang pasti akan dengan cepat mengatakan bahwa berasnya pulen dan wangi. Atau jika ada yang menyebut Sumbawa, pasti sebagian besar orang langsung teringat susu kuda liar.

Reputasi khusus dari produk suatu daerah tentu masih banyak di Indonesia, yang akhirnya Pemerintah berupaya melakukan pemetaan potensi indikasi geografis di Indonesia. Karena selain memiliki nilai ekonomis, perlindungan indikasi geografis ini menjadi penting agar tidak secara sembarangan diklaim oleh negara lain.

Proses pendaftaran Indikasi Geografis itu sebenarnya mudah, hanya saja untuk membuat buku persyaratan yang menggambarkan tentang kualitas, reputasi, dan keterkaitan eratnya dengan wilayah ini yang mungkin agak sulit. Perlu ada pendampingan terhadap masyarakat lokal. Selain itu, dukungan dari Pemerintah Daerah yang tidak kalah penting, bantuan secara administrative tentu akan mempermudah proses pendaftaran Indikasi Geografis. Karena pada akhirnya nama daerah akan ikut terangkat sejalan dengan reputasi produknya.

 

oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat subyektif dan bukan merupakan kajian menyeluruh terhadap sebuah kasus. untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search