Komponen utama dalam e-bisnis

 In Hukum Siber & Niaga-el

Presiden telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres nomor 12 tahun 2020. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 nomor 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meminta masyarakat untuk di rumah saja dan melakukan pekerjaan dari rumah (work from home). Meskipun kondisi saat ini sangat memukul dunia bisnis, namun ternyata ada fenomena menarik dibalik bencana ini. Meskipun daya beli masyarakat menurun, namun ada kecenderungan peningkatan transaksi dalam perdagangan daring. Memang tidak bisa diambil kesimpulan bahwa bencana covid-19 menguntungkan bisnis daring, karena belum ada data spesifik yang menyebutkan. Namun setidaknya dari beberapa platform marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, blibli dan Shopee mengaku ada peningkatan transaksi setelah melakukan beberapa penyesuaian strategi pasca kebijakan PSBB.

fenomena ini setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dan bisnis, kesempatan ini bisa dijadikan titik awal untuk melakukan transformasi bisnis dari bisnis konvensional ke arah e-business (e-bisnis) atau setidaknya perlu pengembangan sistem kombinasi antara daring maupun luring. E-commerce memang hanya satu bagian dari e-bisnis, namun demikian fondasi dasar dari sebuah bisnis terdapat dalam e-commerce yaitu hubungan antara 2 pihak atau lebih untuk membuat sebuah kesepakatan.

E-bisnis adalah kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang dan usaha yang lainnya yang menggunakan teknologi internet. Komponen utama dalam e-bisnis adalah strategi bisnis, sistem informasi, manajemen konsumen, dan manajemen produksi. Adapun kelebihan dari seorang pengusaha menggunakan konsep e-bisnis adalah:

  1. Jangkauan global. Penggunaan jaringan internet berpotensi akan mendedahkan bisnis bisa diakses oleh siapa saja di penjuru dunia.

  2. Efektif dan efisien. Kecepatan dan ketepatan dalam komunikasi bisnis akan menentukan kunci keberhasilan, penggunaan jaringan internet akan memastikan kecepatan dan ketepatan proses komunikasi bisnis tersebut. Komunikasi bisnis ini meliputi komunikasi bisnis antara pengusaha dengan pengusaha, pengusaha dengan pasar, pengusaha dengan konsumen, bahkan konsumen dengan konsumen.

  3. Mengurangi biaya produksi. Kebutuhan utama dalam e-bisnis tentu adalah perangkat keras dan lunak untuk menunjang keberlangsungan sistem elektronik. Kebutuhan ini bersifat sekali pakai dengan perawatan yang terus-menerus. Jelas ini bisa menekan biaya-biaya konvensional seperti perjalanan dinas untuk negosiasi, meminimalisir penggunaan alat tulis kantor (ATK) karena semua menggunakan sistem digital, dan tentu biaya komunikasi dan kurir karena surat menyurat dilakukan secara elektronik.

Adapun tantangan terbesar dalam e-bisnis adalah:

  1. Masih rendahnya kualitas jaringan internet di Indonesia. Mengutip data dari wearesocial.com Desember 2019, berdasarkan test menggunakan ookla rata-rata kecepatan internet kabel di Indonesia hanya 15,5 Mbps. Ini sangat jauh dari rata-rata kecepatan internet kabel dunia yang mencapai 54,3 Mbps. Bahkan untuk level Asia Tenggara, Indonesia masih kalah dengan Malaysia dengan 63,5 Mbps, Thailand 53,1 Mbps, Vietnam 27,2 dan Filipina 19,2. Sehingga pengusaha harus benar-benar jeli menentukan internet service provider dan jenis jaringan yang digunakan untuk menunjang bisnisnya.

  2. Peluang fraud cukup besar, dimana siapa saja yang memiliki kemampuan untuk mengutak-atik sistem akan memiliki peluang melakukan manipulasi. Sehingga diperlukan SOP (Standard Operational Procedure) yang bisa mengiliminir ruang-ruang yang paling potensial terjadi fraud.

  3. Serangan-serangan terhadap sistem dari eksternal adalah hal yang tidak mungkin dihindarkan, apalagi jika perusahaan sangat besar dan populer. Sehingga sistem keamanan jaringan sangat penting untuk diperhatikan.

Sistem hukum di Indonesia memang belum ada aturan hukum yang mengatur secara spesifik penggunaan konsep e-bisnis, namun demikian ada beberapa ketentuan yang bisa menjadi dasar pelaksanaan e-bisnis ini bisa bekerja dengan maksimal di Indonesia yaitu:

  1. Indonesia sudah mendukung dilakukannya perjanjian dengan menggunakan kontrak elektronik (e-contract). Dasar hukum penggunaan kontrak elektronik adalah pasal 12 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  2. Indonesia juga sudah mendukung legalitas dari tanda tangan digital melalui peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (permenkominfo 11/2012) serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP ITE) disebut sebagai tanda tangan elektronik (e-signature).

  3. Indonesia juga sudah mendukung sistem perizinan sebagai penopang bisnis melalui Online Single Submission (OSS).

Terpuruk dan menyerah pada situasi bencana tentu bukanlah sebuah pilihan, namun memulai transformasi bisnis tentu akan memperluas peluang keberlangsungan bisnis yang dijalankan.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search