Penyelesaian Sengketa Melalui ODR

 In Hukum Siber & Niaga-el

Keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum perdata adalah sepanjang para pihak mengakuinya, artinya sepanjang para pihak mengakuinya maka tidak diharuskan melakukan uji keaslian dari bukti elektronik tersebut. Selain itu, Indonesia sudah menerapkan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai tanda tangan yang sah dan resmi sepanjang alat yang digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi resmi. Ketersediaan perangkat sistem ini tentu mempermudah masyarakat untuk menyelenggarakan transaksi secara elektronik secara aman dan nyaman.

Meskipun demikian, dalam transaksi elektronik selalu memiliki potensi terjadinya sengketa (dispute) sebagaimana halnya dalam transaksi non-elektronik (konvensional). Dukungan perangkat sistem tersebut tentu memberikan kemudahan dalam pilihan cara penyelesaian sengketa baik melalui cara litigasi maupun non-litigasi.

Pada praktiknya, penyelesaian sengketa non-litigasi sering dipilih oleh pelaku bisnis. Selain efektif dan efisien, penyelesaian non-litigasi tidak hanya sebatas perkara benar-salah atau kalah-menang tetapi lebih mengutamakan kelangsungan bisnis antara para pihak. Pelaku bisnis seringkali menggunakan jasa lawyer untuk membantu untuk memperlancar proses penyelesaian secara musyawarah mufakat, karena dalam proses tersebut dibutuhkan pandangan-pandangan dari aspek hukum selain aspek bisnis. Dan apabila dalam proses musyawarah dua pihak ternyata belum cukup untuk mendapatkan penyelesaian, para pihak akan menggunakan pihak ketiga, dan biasanya para pelaku bisnis dan lebih memilih jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) melalui lembaga penyelesaian sengketa seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan lembaga penyelesaian sengketa yang lainnya.

Dalam transaksi elektronik, penyelenggaraan bisnis lebih dominan dilakukan dengan secara daring (online). Minimnya dokumentasi atas proses transaksi akan menyulitkan proses penyelesaian terlebih untuk proses litigasi, karena dalam litigasi kekuatan pembuktian adalah segalanya. Oleh karena itu, sepanjang para pihak masih memiliki itikad baik dalam melakukan bisnis, meskipun minim dokumen transaksi untuk bukti perikatan, masih sangat memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara daring (Online Dispute Resolution/ODR).

Meskipun Indonesia belum menerapkan prinsip ODR, bukan berarti cara ini tidak boleh digunakan karena pada dasarnya hukum itu sendiri digunakan untuk mendapatkan keadilan masyarakat. Maka dari itu sepanjang ODR ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama dan menciptakan keadilan bagi para pihak, maka kekuatannya akan sama dengan hukum itu sendiri.

ODR ini sebenarnya adalah Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang diterapkan secara online, mekanisme yang digunakan adalah sama yaitu Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase yang semuanya tentu sudah dipahami oleh para lawyer. Namun, demikian ada beberapa sistem yang memang sengaja diciptakan sebagai media penyelesaian sengketa secara online, baik yang menggunakan campur tangan manusia ataupun yang tidak, diantaranya yaitu:

  1. Negosiasi online dengan asistensi manusia dengan menggunakan media email, dalam metode ini ketrampilan dalam membahasakan kepentingan para pihak menjadi bahasa tertulis adalah kunci dari keberhasilan negosiasi.

  2. Negoisasi online otomatis yaitu sebuah sistem yang dibuat sedemikian rupa sehingga perangkat elektronik bisa melakukan negosiasi secara mandiri sebagai perwakilan dari manusia. Model negosiasi otomatis ini banyak diterapkan dalam platform digital e-commerce.

  3. Mediasi online dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi secara profesional. Sama halnya dengan proses mediasi offline, mediasi online ini juga membutuhkan keterangan para pihak serta dokumen pendukung untuk mendiskusikan pokok permasalahan, hanya saja proses tersebut dilakukan secara online.

  4. Dan cara ODR yang terakhir adalah arbitrase online, dimana proses sidang arbitrase bisa dengan cara video conference dan dokumen-dokumen pendukung bisa dikirimkan secara elektronik.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini mampu mengubah kecenderungan masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transaksi secara elektronik, sehingga potensi terjadinya sengketa juga akan semakin meningkat. Secara prinsip sengketa transaksi tersebut bisa dilihat dari itikad baik, jika masih ada itikad baik maka ODR adalah upaya terbaik yang murah, cepat, dan bisa dilakukan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, jika itikad baik tersebut dinilai tidak ada, maka pilihannya adalah proses pidana.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search