Regulasi Keuangan & Ekonomi Berbasis Syariah

 In Hukum Ekonomi Syariah

Para pegiat ekonomi dan keuangan yang berbasis Syariah dapat merasa cukup lega semenjak lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai paying hukum untuk mengatur dan sekaligus melindungi kegiatan ekonomi dan keuangan yang berbasis Syariah tersebut. Setidaknya ada komitmen dari penyelenggara negara dan sekaligus pedoman dalam bentuk rumusan normatif yang dapat dijadikan panduan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan keuangan yang berbasis Syariah. Penerapan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip ekonomi syariah di Indonesia telah mencapai perkembangan yang cukup signifikan setidaknya dalam beberpa sector antara lain :  perbankan, peradilan, surat berharga dan peraturan di bidang perseroan terbatas.

Rintisan penerapan ekonomi (keuangan) syariah tingkat nasional diawali dengan berdirinya sebuah lembaga perbankan, yang secara tegas memberikan pelayanan operasional perbankan dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang memungkinkan penerapan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua  undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.

Dalam bidang surat berharga, pada 7 Mei 2008 telah diberlakukan UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN sebagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, maka sistem perundang-undangan nasional telah memberikan landasan hukum bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah. SBSN (Sukuk Negara) yang merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah, sehingga berbagai bentuk akad sukuk yang dikenal dalam ekonomi syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, dan lain-lain) dapat diterapkan berdasarkan UU SBSN.

Perkembangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas merupakan salah satu alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS sebagai organ perseroan yang mendampingi atau melengkapi Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan agar kegiatan perseroan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah misalnya : larangan riba-bunga uang atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang – maysir – unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan dan gharar -unsur ketidakpastian  yang antara lain dengan penyerahan, kualitas dan kuantitas.

Sejalan dengan perkembangan legislasi syariah di atas, maka legislasi di bidang badan peradilan juga perlu “menyesuaikan diri”. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis bagi perubahan tersebut adalah “perluasan kewenangan Pengadilan Agama” dengan alasan “sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat muslim.” UU No.3 Tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini. Dengan perluasan kewenangan tersebut, kini PA tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah saja, melainkan juga menangani permohonan pengangkatan anak (adopsi) dan menyelesaikan sengketa dalam zakat, infaq, serta sengketa hak milik dan keperdataan lainnya antara sesama muslim, dan ekonomi syari’ah. Kaitannya dengan wewenang baru PA ini, dalam Pasal 49 UUPA diubah menjadi: ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara oirang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.” Penjelasan untuk frasa ekonomi syari’ah dalam undang-undang tersebut adalah yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: bank syari’ah; lembaga keuangan mikro syari’ah; asuransi syari’ah; reasuransi syari’ah; reksadana syari’ah; obligasi dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; sekuritas syari’ah; pembiayaan syari’ah; pegadaian syari’ah; dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan bisnis syari’ah.”

Penyesuaian diri dan perluasan kewenangan Peradilan Agama tersebut secara operasional diejawantahkan melalui lahirnya Perma Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai konsekuensi logis atas terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA). Sistematika KHES secara garis besar dibagi kedalam empat buku yakni : Buku I tentang Subyek Hukum dan Amwal (kepemilikan benda), Buku II tentang Akad, Buku III tentang Zakat dan Hibah, Buku IV tentang Akuntansi Syariah. Dalam Buku I KHES terdiri dari 2 (dua) bab dan 19 (sembilan belas) pasal yakni Bab mengenai Subyek Hukum dan Bab mengenai Amwal. Buku II KHES tentang Akad terdiri dari 26 (dua puluh enam) Bab dan 654 (enam ratus lima puluh empat) pasal. Buku III KHES tentang Zakat dan Hibah terdiri dari 4 (empat) bab dan 59 (lima puluh sembilan) pasal. Buku IV KHES tentang Akuntansi Syariah terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 61 (enam puluh satu) pasal. Pada prinspnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah merupakan payung hukum dan pedoman bagi para hakim peradilan agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah yang merupakan salah satu kewenangan peradilan agama berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Oleh: Michael Agustin, S.H (Managing Partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

DISCLAIMER :

Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus.. MANP Lawyers menyediakan layanan jasa hukum ADR dan litigasi untuk ekonomi dan keuangan Syariah, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search