Hal prinsip yang dapat menentukan sebuah kebenaran adalah adanya alat bukti. Dalam hukum perdata kita mengenal alat bukti berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, terdiri dari bukti [...]
Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, [...]
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam [...]