Perluasan kewenangan PTUN dalam UU 30/2014

 In Hukum Administrasi

Meskipun telah diamandemen dua kali, UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) justru baru mengalami perubahan drastis ketika UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) lahir. Perubahan drastis itu terletak pada perluasan lingkup keputusan tata usaha negara (KTUN) yang berdampak pula pada lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, UU PERATUN diamandemen oleh UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009. Pada amandemen pertama, perubahan yang terjadi antara lain terkait jenis-jenis KTUN yang tidak termasuk dalam lingkup KTUN dalam UU PERATUN,  tempat kedudukan PTUN, pembinaan serta beberapa aspek administratif PTUN termasuk di dalamnya sistem rekrutmen hakim dan petugas pengadilan.

Selanjutnya pada amandemen kedua, perubahan terfokus pada sistem pengawasan hakim PTUN yang diantaranya meliputi penerapan pedoman perilaku hakim, kewenangan pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial, serta mekanisme pendisiplinan atau penjatuhan sanksi. Selain itu, amandemen kedua juga mengubah beberapa aspek dari sistem rekrutmen hakim dan petugas pengadilan.

Sementara itu, meskipun lahir bukan sebagai undang-undang perubahan atas UU PERATUN, UU AP justru merombak hal yang paling mendasar terkait kewenangan PTUN yakni lingkup KTUN. Sebagaimana diketahui, PTUN adalah forum penyelesaian sengketa akibat terbitnya suatu KTUN.

Sebelumnya, menurut UU PERATUN, KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Rumusan definisi KTUN kemudian dirombak drastis oleh UU AP menjadi “Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KTUN atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.

Merujuk pada rumusan kalimatnya, definisi KTUN menurut UU PERATUN relatif lebih sempit maknanya ketimbang definisi KTUN menurut UU AP. Salah satu parameternya adalah jumlah unsur yang terkandung dalam masing-masing rumusan definisi tersebut. Apabila dijabarkan unsur dalam rumusan definisi KTUN versi UU PERATUN berjumlah tujuh, sedangkan versi UU AP hanya tiga unsur.

Unsur dalam definisi KTUN (UU PERATUN)

1.       Penetapan tertulis

2.       Diterbitkan oleh badan/pejabat TUN

3.       Berisi tindakan hukum TUN

4.       Bersifat konkret

5.       Individual

6.       Final

7.       Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata

Unsur dalam definisi KTUN (UU AP)

1.       Penetapan tertulis

2.       Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

3.       Dalam penyelenggaraan pemerintahan

Logikanya, semakin banyak unsur berarti semakin banyak pembatasan yang diberikan terkait kriteria KTUN yang menjadi lingkup kewenangan PTUN. Terlebih, UU PERATUN juga memuat pengecualian jenis KTUN yang tidak termasuk dalam lingkup UU PERATUN. Total terdapat tujuh jenis KTUN yang dikecualikan yakni: (1) KTUN yang merupakan hukum perdata; (2) KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; (3) KTUN yang masih memerlukan persetujuan;

(4) KTUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP, KUHAP atau peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana, (5) KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6) KTUN mengenai tata usaha TNI; (7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai hasil pemilihan umum, di tingkat pusat maupun daerah.

Selain terkait definisi KTUN, perluasan yang diatur dalam UU AP juga terkait beberapa hal lain sebagai berikut: kompetensi PTUN terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat TUN; kompetensi PTUN terhadap pengujian tentang ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan; kompetensi PTUN untuk mengadili/mengabulkan tuntutan ganti rugi, tanpa pembatasan jumlah tertentu; kompetensi PTUN tingkat pertama untuk mengadili gugatan gugatan pasca upaya administratif; kompetensi PTUN untuk memutuskan terhadap objek keputusan fiktif positif.

MANP Lawyers adalah firma hukum andal di bidang litigasi. Tim advokat kami berlisensi resmi PERADI siap memberikan jasa hukum terbaik untuk permasalahan litigasi anda di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan niaga, dan juga PTUN. Segera hubungi MANP Lawyers melalui +62 81298739918.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search