Hal penting dalam Kemitraan Pemerintah Swasta
Perjanjian secara umum akan dianggap sah apabila sesuai dengan ketentuan 1320 KUHPerdata, lantas bagaimana ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kemitraan pemerintah [...]
Perjanjian secara umum akan dianggap sah apabila sesuai dengan ketentuan 1320 KUHPerdata, lantas bagaimana ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kemitraan pemerintah [...]
Penerapan hukum tindak pidana korporasi dalam UU Tipikor memberikan rambu yang tegas terhadap Swasta agar sesegera mungkin membenahi aspek tata kelolanya sehingga mampu menciptakan sebuah iklim [...]
Legal Due Diligence atau lazim disingkat LDD adalah kegiatan audit hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material yang dapat [...]
Publik seringkali salah kaprah dalam memahami istilah likuidasi perusahaan. Mereka memahami likuidasi sama dengan pembubaran. Secara istilah, pemahaman itu memang tidak salah karena Kamus Besar [...]
Seperti halnya akuisisi, merger atau penggabungan perseroan diatur cukup terperinci dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Terdapat dua pasal dalam UU PT yakni Pasal 122 [...]
Kegiatan bisnis apapun bentuknya pasti mengandung risiko. Yang terburuk adalah risiko bangkrut. Ketika suatu perseroan diambang kebangkrutan, akuisisi merupakan salah satu cara penyelematannya. [...]
Pemegang saham minoritas atau minority interest merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam hukum perusahaan. UU Perseroan Terbatas yang saat ini berlaku, UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak [...]
Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase masih relatif lebih populer ketimbang pengadilan. Salah satu alasan di balik kepopuleran itu adalah prosedur beperkara yang sederhana sehingga jangka [...]
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sepanjang 2016, nilai foreign direct investment ke Indonesia mencapai US$28,8 miliar atau sekitar Rp389,3 triliun. Data ini menunjukkan bahwa [...]
Dari segi istilah, perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah hukum perdata dan hukum administrasi negara memiliki kemiripan. Onrechtmatige Daad dan Onrechtmatige Overheidsdaad. Perbedaannya hanya [...]