Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam UU PT

 In Hukum Penanaman Modal

Pemegang saham minoritas atau minority interest merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam hukum perusahaan. UU Perseroan Terbatas yang saat ini berlaku, UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak mengatur tentang definisi pemegang saham minoritas. Namun, secara implisit, definisi pemegang saham minoritas dapat ditafsirkan dari rumusan Pasal 79 ayat (2) yang konteksnya mengatur tentang penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pasal 79 ayat (2) menyatakan RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.

Dari rumusan Pasal 79 ayat (2) dan sebagaimana dapat ditafsirkan dari kata “minoritas”, istilah pemegang saham minoritas pada intinya mengacu pada kuantitas saham yang dimiliki. Praktiknya, kuantitas saham untuk dapat dikategorikan sebagai pemegang saham minoritas berbeda-beda. Kamus Bank Indonesia, misalnya menyebutkan saham minoritas adalah saham yang jumlahnya kurang dari 50 persen dari seluruh saham bank.

Terlepas dari tidak adanya definisi yang jelas, namun rezim hukum perusahaan di Indonesia tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Namun begitu, jika rujukannya adalah UU Perseroan Terbatas, pengaturan seputar perlindungan pemegang saham minoritas masih sangat minim.

Perlindungan di sini berkaitan dengan tindakan-tindakan pemegang saham mayoritas yang dapat berimplikasi pada pemegang saham minoritas. Tindakan tersebut misalnya mendilusi kepemilikan saham minoritas dengan cara menambah atau meningkatkan modal perseroan.

Dalam kondisi tersebut, UU Perseroan Terbatas memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas yang diberi hak untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu. Pertama, melayangkan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai implikasi dari keputusan RUPS, direksi dan/atau dewan komisaris.

Kedua, pemegang saham minoritas dapat meminta kepada persero agar sahamnya dibeli kembali atas dasar pemegang saham minoritas tidak setuju terhadap tindakan perseroan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.

Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas juga dapat berpegangan pada prinsip Majority Rule Minority Protection. Berdasarkan prinsip tersebut, maka setiap tindakan perseroan tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas. Prinsip ini perlu diterapkan di sebuah perseroan untuk menangkal tindakan sewenang-wenang pemegang saham mayoritas yang dapat berimplikasi buruk bagi pemegang saham minoritas.

Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga penting untuk diterapkan di sebuah perseroan yang salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Dalam GCG setidaknya terdapat empat elemen penting yakni fairness (keadilan), transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas) dan responsibility (pertanggung-jawaban). Idealnya, jika empat elemen ini dilaksanakan secara konsisten, maka kepentingan pemegang saham minoritas terlindungi.

Sebagai contoh dengan menerapkan elemen fairness, pemegang saham minoritas seperti halnya pemegang saham lain diberikan sejumlah hak, antara lain hak untuk meminta keterlibatan pengadilan, hak untuk melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan, hak mengusulkan dilaksanakannya RUPS, hak untuk mengusulkan agenda tertentu dalam RUPS, hak untuk minta pengadilan membubarkan perusahaan, hak voting dalam sistem voting kumulatif, dsb.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search