Benda dalam Sistem Digital

 In Hukum Perdata, Hukum Siber & Niaga-el

Salah satu platform jual-beli online

Era teknologi digital telah merubah pola kehidupan untuk serba instan dan cepat dengan mengabaikan jarak. Interaksi, komunikasi, hingga transaksi sekarang tidak lagi diharuskan bertemu secara fisik, cukup dengan cara virtual. Segala kemudahan dan label modern menjadi nilai tawar yang tidak mudah untuk ditolak manusia dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Namun, disisi lain teknologi juga memiliki celah manipulasi terutama terhadap eksistensi sebuah benda. Lalu bagaimana melakukan mitigasi terhadap resiko yang dimunculkan karena transformasi nilai benda karena teknologi?

Benda dalam kehidupan sehari-hari dikelompokkan menjadi 2 yaitu benda mati dan benda hidup, sedangkan dalam hukum perdata terdapat tiga klasifikasi benda yaitu:

  1. Benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) sebagaimana diatur dalam pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

  2. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (onlichme Lijke Zaken) dan benda yang berwujud (luchamelijke zaken) sebagaimana diatur dalam pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

  3. Benda yang dapat dihabiskan dan yang tak dapat dihabiskan sebagaimana ketentuan pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pengelompokkan ini untuk mempermudah mekanisme perlindungan terhadap hak kebendaan, dimana pemilik hak dapat menguasai atau mempertahankan.

Teknologi telah mentransformasikan dengan cepat dalam upaya memanfaatkan hak kebendaan tanpa harus memindahkan penguasaan atas hak kebendaan tersebut. Teknologi dengan mudah mendistribusikan informasi dengan berbagai jenis dan cara sekaligus. Kekuatan teknologi inilah yang melahirkan bisnis-bisnis virtual tanpa harus memindahkan penguasaan atas hak kebendaan. Contoh, taksi daring atau ojek daring dimana teknlogi hanya menjembatani antara pemilik ide dengan pemilik hak atas kendaraan melalui platform aplikasi. Atau melakukan transaksi untuk pengalihan hak kebendaan tanpa melalui pertemuan fisik. Contoh, jual-beli daring dimana penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik dan melihat obyek jual-beli cukup dengan bukti digital berupa foto, dan bukti transfer maka akan terjadi perpindahan hak kebendaan. Dalam hal surat menyurat, legalitas atas surat fisik juga tidak lagi menjadi keharusan, karena dengan teknologi manusia bisa membuat tanda tangan elektronik (e-signature) yang meskipun harus mendapatkan sertifikasi dari pemerintah dalam penerapannya.

Lalu apa resiko hukumnya? Dan apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa? Hal ini tentu menjadi masalah besar karena dalam transaksi digital yang menganut prinsip paperless, dokumen-dokumen tertulis tentu akan sulit didapatkan, kalaupun ada tidak cukup menguraikan peristiwa terjadinya peralihan hak kebendaan tersebut. Hal ini tentu rentan terjadinya wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata. Dengan status teknologi yang dalam proses transaksi digital ini menjadi sebuah media, tentunya ruang-ruang pivat yang sebelumnya melekat pada sifat benda tersebut mau tidak mau menjadi publik karena prinsip teknologi yang borderless. Dan ini akan menjadi menyulitkan dalam upaya pembuktian ketika terjadi sengketa hak kuasa atas benda terjadi.

Kegiatan virtual dalam dunia digital itu bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan nyata, karena menimbulkan dampak dimana ada pihak yang merasa dirugikan atau mendapat tindakan yang tidak adil. Sehingga perlu upaya preventif untuk mencegah terjadinya sengketa yang berkepanjangan akibat tindakan virtual tersebut yaitu dengan mengetahui detail benda dan meminta klarifikasi tentang latar belakang sejarah hak atas benda yang dimiliki. Hal yang paling penting adalah identitas para pihak harus jelas, sehingga ketika harus diproses hukum tertujunya jelas. Dan bila diperlukan, jika nilai benda tersebut sangat tinggi perlu dilakukan pembuatan perjanjian fisik yang ditanda tangani secra basah oleh kedua pihak, meskipun proses transaksinya virtual.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search