Mempromosikan diri melalui tindakan nyata.

 In Hukum Tata Negara

Diskusi Publik tentang Public Interest Lawyer doc: YLBHI

Profesi Advokat adalah Officium Nobile, sehingga dalam Kode Etik Advokat banyak ketentuan yang menjadi batasan agar Officium Nobile ini tetap menjadi marwah advokat. Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah beriklan dan/atau publitas. Sebagai profesi yang “menjual” jasa hukum, tentu penting untuk bisa menjaring klien agar ketrampilan advokat bisa dikonversi menjadi materi. Hal ini tentu bukan sebuah masalah bagi para advokat yang sudah memiliki nama besar, atau minimal sudah lama berpraktek sebagai advokat. Namun, ini menjadi kendala bagi mereka start-up yang baru mendirikan law firm atau yang baru resmi menyandang status sebagai advokat.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema Public Interest Lawyer: Berbagi Strategi dan Motivasi, pada tanggal 10 Agustus 2018. Salah satu advokat senior David L Tobing berbagi resep bagaimana mempromosikan diri sebagai advokat tanpa melanggar kode etik advokat. Salah satu cara yang pernah dilakukan adalah melakukan gugatan terkait klausul baku yang dilarang oleh Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausul baku adalah hal kecil yang sering diabaikan masyarakat meskipun itu melanggar hukum. Apa yang dilakukan oleh David L Tobing secara tidak langsung telah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, sekaligus mempromosikan kemampuan dirinya sebagai advokat dalam penyelesaian hukum. Dan kini terbukti, beliau tidak perlu mencari klien, tapi klien yang mencari beliau. Cara ini jika dikonversi dalam rincian biaya memang tidak murah, baik secara materiil maupun immateriil. Namun, cara ini sangat efektif untuk mempromosikan diri sekaligus lawfirmnya.

Yang menjadi poin penting dalam proses ini bukanlah dari apa yang sudah dihasilkan, tetapi bagaimana melakukannya. Sebagai seorang advokat harus jeli terhadap setiap hal yang berkembang di masyarakat yang hanya bisa disadari oleh orang yang memiliki sudut pandang hukum. Mengumpulkan fakta-fakta pendukung, mengkaji dari berbagai aspek ilmu hukum, melakukan analisa, dan melakukan eksekusinya dalam sebuah tindakan hukum. Seorang advokat harus bisa membekali diri dengan ilmu investigasi, metodologi riset, serta teknik komunikasi.

Baca Juga: Memulai bisnis lawfirm dari 0? siapa takut

Sehingga menjadi advokat itu selain wajib memahami ilmu hukum, sebaiknya juga mempelajari ilmu-ilmu yang lain yang memiliki relevansi dengan profesi advokat. Karena jelas beban dan tanggung jawab dari seorang advokat yang juga merupakan penegak hukum. Advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam penanganan perkara, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Karena tidak semua permasalahan masyarakat itu bisa diampu oleh advokat, sehingga mau tidak mau advokat harus mampu mentransformasikan ilmu hukum yang dimiliki kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran hukum, yang akhirnya tidak semua masalah hukum harus diselesaikan oleh advokat. Karena jelas, meskipun banyak advokat di Indonesia, namun ternyata rasio persebarannya masih belum seimbang. Hanya daerah-daerah tertentu yang sudah memiliki rasio jumlah advokat yang baik.

Tulisan ini hanya sebuah catatan dari hasil diskusi, untuk informasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum publik maupun tindakan hukum bisa menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search