Tentang Prosedur dan Akses Informasi

 In Hukum Administrasi, Hukum Tata Negara

Masyarakat memiliki hak atas informasi, dan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dimana pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara  sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagaimana telah diatur dalam artikel sebelumnya (baca:Komisi Informasi: Tentang Informasi Yang Bisa Disengketakan (Bagian I)) bahwa informasi yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan  oleh undang-undang boleh diakses oleh masayarakat. Lalu bagaimanakan cara mengakses informasi tersebut? Berikut prosedurnya berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ada 2 cara memperoleh informasi yaitu mendapatkan melalui pengumuman, dan mendapatkan informasi melalui permohonan. Informasi yang dikeluarkan melalui pengumuman tentunya sudah melewati pengujian dan dinyatakan sebagai informasi publik yang harus diumumkan. Berbeda tentunya dengan informasi yang harus diupayakan dengan permohonan, ada prosedur yang harus dilalui oleh pemohon informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Permohonan mendapatkan informasi dapat secara tertulis maupun tidak tertulis. Setelah permohonan tersebut diajukan, PPID dalam waktu 10 hari harus mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon tentang informasi yang dibutuhkan dan/atau PPID membutuhkan perpanjangan selama 7 hari. Apabila PPID tidak memberikan pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu tersebut, maka pemoho bisa mengajukan keberatan kepada atasan. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu jawaban dari atasan PPID tersebut adalah 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban, maka permohonan tersebut artinya ditolak.

Dalam hal permohonan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi. Pengajuan keberatan ke atasan PPID maksimal 14 hari kerja setelah didapatkan jawaban dari PPID. Pemohon tidak bisa mengajukan keberatan sebelum 30 hari jika belum ada jawaban, sehingga untuk mengajukan keberatan atas permohonan, Pemohon harus menunggu hingga 30 hari.

Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis kepada Komisi Informasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penolakan pemberian informasi dengan alasan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 UU KIP terkait pengecualian informasi. Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sebuah informasi, apakah sesuai ketentuan pasal 17 ataukah tidak.

  2. Informasi yang seharusnya berkala disampaikan kepada masyarakat, tapi tidak tersedia informasi berkala tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU KIP.

  3. Permohonan atas informasi tidak ditanggapi

  4. Permohonan informasi tersebut diberikan namun tidak sesuai dengan permintaan.

  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi

  6. Adanya penarikan biaya yang tidak wajar dan/atau

  7. Penyampaian informasi melebihi waktu sebagaimana ditentukan dalam UU KIP.

Pengajuan keberatan kepada Komisi Informasi adalah 30 setelah mendapatkan alasan tidak terpenuhinya informasi. Setelah itu Komisi Informasi akan memberikan kesempatan kepada satasan PPID tersebut untuk memberikan jawaban atas keberatan selama maksimal 30 hari. serta melampirkan alasan tertulis dari PPID sebagai alat bukti untuk majelis.

*Tulisan ini hanyalah catatan dari proses diskusi stadium generale yang diselenggarakan oleh DPP Asosiasi Advokat Indonesia pada tanggal 13 September 2018, di Sekretariat DPP AAI. Untuk informasi lebih lanjut terkait proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi bisa langsung menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search