Setelah sebuah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, bukan berarti pihak yang mengajukan eksekusi dapat dengan mudah melaksanakan eksekusi kendati sudah ada penetapan [...]
Gijzeling yang sebelumnya sempat dibekukan, kemudian diaktifkan kembali melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1964 dan nomor 4 tahun 1975. Pengaktifan kembali lembaga gijzeling [...]
Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun putusan yang dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) adalah [...]