Putusan yang bisa dieksekusi dan tidak bisa dieksekusi

 In Hukum Administrasi

Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.  Adapun putusan yang dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) adalah sebagai berikut:

  1. Putusan Pengadilan Negeri yang telah diterima kedua belah pihak yang berperkaraCompletion mission concept. Businessman standing with holding puzzle in hands putting in jigsaw. Business metaphor. Vector illustration flat design. Successful implementation plan. Execute plan.

  2. Putusan perdamaian (acta van dading)

  3. Putusan verstek yang terhadapnya tidak dilakukan verzet atau banding

  4. Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima kedua belah pihak yang tidak dilakukan upaya kasasi

  5. Putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi

Proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut  bisa dilakukan dengan cara paksa atau secara sukarela sebagaimana diatur dalam HIR pasal 195 :

Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”

Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut haruslah keputusan yang bersifat comdenatuir atau putusan yang memiliki amar menghukum. Putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak semuanya bisa dieksekusi, terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu:

  1. Putusan declaratoir yaitu peryataan hakim yang dituangkan dalam putusan yang dijatuhkan. Pernyataan tersebut adalah penjelasan atau penetapan tentang hak maupun status yang dimana putusan tersebut dicantumkan dalam amar putusan.

  2. Putusan constitutief yaitu putusan yang memastikan suatu kondisi hukum baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru.

  3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.

  4. Obyek dari eksekusi tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara, obyeknya berada di luar negeri.

  5. Putusan yang dinyatakan non executable oleh Kepala Pengadilan Negeri berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Adapun proses permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian pengadilan menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM yang berisi komponen biaya eksekusi, yaitu biaya materai penetapan Eksekusi, biaya pemberitahuan Aanmaning/teguran tertulis kepada Termohon Eksekusi, biaya pelaksanaan eksekusi (terdiri dari biaya Pelaksanaan eksekusi/pengosongan, biaya sita eksekusi/angkat sita/CB), biaya penyampaian Salinan Berita Acara Sita kepada para pihak dan desa/kelurahan, biaya pemberitahuan dan pencatatan eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan biaya sewa kendaraan.

Hanya saja memang tidak ada ketentuan batas waktu kapan penetapan eksekusi harus dikeluarkan sejak permohonan diajukan, namun sifatnya harus segera.

*Tulisan ini hanya catatan singkat sebagai hasil mengikuti Talkshow tentang permasalahan eksekusi putusan yang diselenggarakan LeIP pada hari Kamis 4 Oktober 2018, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait permasalahan tersebut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts
Showing 4 comments
  • Dharma
    Balas

    Apakah yang kalah boleh mengajukan non executable .

    • admin
      Balas

      ada mekanisme yang disebut perlawanan, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di kontak dan alamat yang tersedia.

  • Ismail
    Balas

    Bagaimana cara nya untuk melakukan kasasi ke mahkamah agung atas penetapan non Eksekutable oleh pengadilan

    • admin
      Balas

      Sebagaimana mengajukan kasasi pada perkara yang lainnya, yaitu diajukan setelah 14 hari setelah putusan dibacakan, dan menyampaikan memori kasasi paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut dicatat. Dalam memori Kasasi, meminta kepada MA untuk membatalkan putusan non-executable tersebut dengan alasan karena:
      1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
      2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
      3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

      Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di nomor yang tersedia. terima kasih

Tinggalkan Balasan ke Ismail Batalkan balasan

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search