Menang tanpa bisa Eksekusi?

 In Hukum Perdata

Setelah sebuah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, bukan berarti pihak yang mengajukan eksekusi dapat dengan mudah melaksanakan eksekusi kendati sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Hal ini tidak terlepas karena beberapa hambatan yang sering terjadi dalam proses eksekusi itu sendiri. Sehingga seringkali pihak yang dinyatakan menang oleh Pengadilan namun pada kenyataannya tetap kalah karena tidak bisa menikmati hasilnya karena terhalang proses eksekusi.

(baca tulisan sebelumnya: Putusan yang bisa dieksekusi dan tidak bisa dieksekusi)

Dalam talk show tentang “Permasalahan Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia” yang diselenggarakan pada hari kamis 4 Oktober 2018, beberapa narasumber memberikan pendapatnya tentang masalah-masalah yang menghambat eksekusi putusan, diantaranya adalah Chandra Hamzah mantan komisioner KPK yang merupakan advokat senior di Assegaf Hamzah & Partner, dan Dr. Siswandriyono yang merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Secara umum  mereka berdua melihat hambatan atas eksekusi putusan perdata itu dalam 3 faktor utama yaitu: Yuridis, Prosedur, sumber daya manusia.

Hambatan Yuridis dalam pelaksanaan eksekusi putusan sering terjadi karena adanya perlawanan dan atau yang paling ekstrim obyek perkaranya ternyata tidak ada, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Perlawanan terhadap penetapan eksekusi bisa dari pihak lawan, ataupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap obyek eksekusi tersebut. sedangkan terkait dengan obyek eksekusi, seringkali para pihak kurang cermat dalam mengidentifikasi aset sehingga obyek eksekusi yang dimasukkan dalam tuntutan yang dimintakan, padahal obyek sengketa itu tidak jelas keberadaannya atau bahkan tidak ada.

Hambatan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi putusan biasanya terjadi pada ketidak jelasan batas waktu setelah permohonan hingga proses lelang yang dilakukan oleh juru lelang. Dalam ketentuan hukum acara perdata, yang memiliki batas waktu jelas hanyalah dari proses Anmaning ke permohonan sita eksekusi yang disebutkan 8 hari. Selain tahapan tersebut, tidak ada batasan waktu yang spesifik. Selain tahapan, biaya pelaksanaan eksekusi putusan juga menjadi masalah. Seringkali pihak yang memohon eksekusi harus mengeluarkan biaya lebih di luar biaya panjar eksekusi karena pihak yang kalah melakukan perlawanan secara fisik, sehingga harus melibatkan aparat keamanan.

Sedangkan hambatan terkait dengan sumber daya manusia menjadi permasalahan yang paling sering dikeluhkan dalam pelaksanaan eksekusi. Karena memang jumlah aparat yang memiliki wewenang untuk pelaksanaan eksekusi tidak sebanding dengan jumlah kasus yang harus dilakukan eksekusi. Bahkan beradasarkan komposisi struktur Pengadilan, contohnya adalah 5 Pengadilan di Jakarta (Jakarta selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat) jumlah jurusita untuk wilayah DKI Jakarta hanya ada 29 orang (berdasarkan laporan tahunan pengadilan). Jumlah ini tentu jauh dari cukup untuk melayani seluruh wilayah Jakarta yang sangat luas.

Mengingat banyaknya masalah dalam pelaksanaan eksekusi putusan, sehingga menjadikan pihak yang menang hanya bisa menang di atas kertas, maka akan lebih baik jika para advokat mulai memberikan pemahaman kepada kliennya bahwa bersengketa di Pengadilan itu selain lama dan mahal, kalaupun menang putusan juga belum tentu bisa dieksekusi secara baik-baik. Pada akhirnya, musyawarah adalah jalan yang terbaik agar para pihak tidak merasa dirugikan dan/atau dikalahkan.

*Tulisan ini hanya catatan singkat sebagai hasil mengikuti Talkshow tentang permasalahan eksekusi putusan yang diselenggarakan LeIP pada hari Kamis 4 Oktober 2018, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait permasalahan tersebut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search