Tentang Notifikasi Merger, akuisisi, konsolidasi

 In Hukum Penanaman Modal

Apabila pelaku usaha hendak melakukan aksi korporasi dalam bentuk : merger,akuisisi,konsolidasi di Indonesia dengan nilai aset 2,5T/ 20 T (perbankan) atau nilai penjualan 5 T maka wajib melakukan pemberitahuan atas aksi korporasi tersebut kepada KPPU

untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search