Kejahatan dalam perdagangan bernama Skema Piramida

 In Hukum Pidana

Banyak metode atau cara yang dilakukan dalam upaya pengembangan usaha, mulai dari cara yang konvensional hingga cara yang modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pola distribusi barangpun beragam, banyak istilah yang digunakan dalam lingkungan perdagangan seperti Retail, agen, dropship, dll.
Secara prinsip, dalam perdagangan itu bisa menggunakan cara apapun sepanjang dilakukan dengan cara yang transparan dan saling menguntungkan, sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Pemerintah telah mengatur sistem perdagangan di Indonesia melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Secara garis besar, Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana melakukan perdagangan yang baik, dan larangan-larangan dalam perdagangan. Adapun beberapa larangan yang dimuat dalam UU Perdagangan tersebut adalah:
1. Larangan untuk menggunakan skema piramida (pasal 9)
2. Larangan untuk melakukan penimbunan barang (Pasal 29 ayat (1))
3. Larangan memanipulasi data dan/atau informasi tentang barang
4. Larangan untuk memperdagangkan barang yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan (Pasal 36)
5. Larangan ekspor terhadap barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh negara (pasal 50 – 52)
6. Larangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak berstandar (Pasal 57 dan pasal 60)
7. Larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa dalam sistem elektronik tanpa mencantumkan data dan/atau informasi yang lengkap.
Pernyataan “dilarang” dalam ketentuan UU Perdagangan ini bersifat memaksa (Imperatif) karena diikuti dengan ketentuan pidana.
Hal yang menarik untuk sedikit diulik adalah larangan menggunakan skema piramida dalam perdagangan. Berdasarkan wikipedia, yang dimaksud dengan skema piramida adalah sebuah model bisnis yang merekrut anggotanya dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila mereka berhasil merekrut orang lain untuk bergabung dengan skema ini. Yang memiliki kesamaan dengan skema piramida ini adalah skema ponzi, MLM (multi level marketing), yang sedang marak akhir-akhir ini adalah skema gotong-royong. Kenapa skema ini dilarang? Karena jumlah manusia di bumi adalah terbatas, sehingga jika semua penduduk di bumi sudah masuk dalam skema itu, maka bisa dipastikan yang ada di level paling bawah tidak bisa lagi merekrut anggota, yang artinya tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Karena skema piramida ini membutuhkan perekrutan anggota baru, maka akan muncul kecenderungan untuk melakukan manipulasi data dan/atau informasi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Ancaman pidana jika melakukan skema piramida ini cukup menakutkan, hal ini terlihat pada pasal 105 UU perdagangan menyebutkan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal 10 milyar rupiah. Sehingga para pelaku usaha seharusnya berhati-hati dalam menerapkan sistem perdagangannya. Meskipun preseden untuk kasus pidana perdagangan masih belum banyak, bukan berarti suatu ketika usaha perdagangan yang dilakukan akan mendapatkan masalah ini.

Oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search