Kejahatan Korporasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

 In Hukum Penanaman Modal

Black’s law dictionary menyebutkan kejahatan korporasi atau corporate crime adalah any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because activities of its officers or employees ( e.g., price fixing toxic waste dumping ), often refered to as “ white collar crime”. Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan kerena itu dapat di bebankan pada korporasi karena aktivitas – aktivitas pegawai atau keryawannya (sepeti penertapan harga, pembuangan limbah), sering disebut juga sebagai “kejahatan kerah putih”.
Di era globalisai sendiri tidak di bisa di hindarkan bahwa sebagian korporasi di Indonesia, baik korporasi asing maupun korporasi nasional tertentu menguasi pangsa pasar yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Mulai dari kebutuhan pokok, energy, migas, hingga kebutuhan digital masyarakat Indonesia, dengan hal tersebut maka pemerintah Indonesia harus mempunyai peran yang besar agar korporasi tersebut dapat di filter secara baik agar tidak merugikan korporasi lainnya serta masyarakat. Pemerintah sendiri telah mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adapun larangan monopoli adalah :

  1. Dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa ( pasal 17 )

  2. Dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa ( pasal 18 )

  3. Dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ( pasal 19 )

  4. Dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya ( pasal 21 )

  5. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain ( pasal 22 )

  6. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya ( pasal 23 )

  7. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya ( pasal 24 )

Dengan adanya berbagai aturan dan undang – undang mengenai larangan monopoli tersebut pemerintah harus tegas untuk melaksanakan aturan dan menerapkan sanksi tersebut kepada para korporasi atau pelaku usaha yang melanggar, karena tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah akan terjadi ketidakadilan di dalam persaingan usaha, dan menjadi persaingan tidak sehat sehingga akan merugikan korporasi lainnya. Sehingga pelaku usaha korporasi nasional dapat berkompetisi secara baik dan sehat, Namun di dalam penerapan aturan dan menjalankan aturan tersebut pemerintah harus adil untuk melakukan tindakan, terutama korporasi – korporasi besar, dan atau korporasi yang mana di miliki oleh pemerintah, hal ini sangat penting dan perlu dilakukan agar masyakarat sebagai tujuan utama konsumen korporasi tersebut mempunyai hak untuk memilih, hak untuk mentukan, hak untuk membandingkan sesuai dengan kualitas dan kuantisas yang di inginkan masyarakat / konsumen tersebut.

Dalam hal ini pemerintah harus melakukan transparansi mengenai rekam jejak korporasi yang akan membuka pelaku usahanya di Indonesia, dengan maksud dan tujuan agar tidak melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, utamanya adalah dalam ( Pasal 17 – 20 ), di sisi lain secara tidak langsung pemerintah juga menjadikan masyarakat atau konsumen mempunyai pikiran yang maju dan cerdas karena dengan hal tersebut masyarakat tidak paksa untuk menggunakan atau membeli sebuah produk atau jasa dari suatu korporasi tententu saja.
Dan dengan hal tersebut Pemerintah atau negara dapat membuktikan bahwa produk atau jasa nasional negara apakah mampu atau tidak untuk bersaing dengan produk atau jasa asing di era globaliasi ini, sehigga para korporasi dapat menemukan kekurangan dan serta mencari atau menemukan sebuah inovasi yang baru untuk menarik konsumen agar mempunyai kepercayaan terhadap korporasi tersebut.

oleh: Agil Fitra

*Tulisan ini bukanlah kajian menyeluruh terkait persaingan usaha, untuk mendapatkan penjelasan terkait upaya hukum lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search