Mungkinkah korporasi melakukan tindak pidana

 In Hukum Penanaman Modal, Hukum Pidana

Pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi ini masih menjadi persoalan, mengingat dalam hal terjadi tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dengan serta merta dibebankan kepada pengurus perusahaan, kecuali ada kontribusi dari pengurus tersebut. lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana korporasi?
Tindak Pidana Korporasi memang belum diatur secara khusus, namun beberapa Undang-undang telah mengakomodirnya dalam bentuk tanggung jawab korporasi. Beberapa diantaranya adalah Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan, Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Minerba, Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang no 39 tahun 2014, Undang-undang no 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Secara garis besar, berdasarkan beberapa Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pidana bisa dibebankan terhadap pengurus dan/atau kepada korporasi itu sendiri. Terkait model pertangguang jawaban pidana korporasi, Dr. Andri Gunawan Wibisono memaparkan beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan bagaimana pertanggungjawaban bisa dilakukan, yaitu:
1. (Corporate) Vicarius Liability dimana korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pekerjanya, tanpa melihat status atau kedudukan orang tersebut di dalam korporasi.
2. Direct Liability (Doctrin of identification) dimana ada seseorang yang berpartisipasi di dalam pengawasan korporasi sesuai dengan kapasitas jabatannya.
3. Aggregation Model dimana Pertanggungjawaban korporasi didasarkan pada perbandingan pikiran satu orang dengan orang lainnya
4. Organizational/corporate culture model dimana korporasi bertanggungjawab berdasarkan budaya korporasi.
Berdasarkan teori tersebut, maka korporasi bisa saja melakukan tindak pidana, sehingga korporasi itu sendiri yang harus bertanggungjawab. Terkait hal ini, prof. Muladi juga pernah mengatakan bahwa doktrin legal entity cannot be blameworthy sudah tidak relevan lagi, mengingat korporasi itu sendiri berpeluang melakukan tindak pidana. Lalu bagaimana cara korporasi melakukan tindak pidana, sedangkan mereka adalah subyek hukum fiktif? ketika korporasi gagal melaksanakan sistem internal yang layak dan ketika korporasi gagal mengambil langkah yang layak untuk mencegah atau mengkoreksi tindak pidana yang terjadi, maka pertanggungjawaban akan dilakukan oleh korporasi tersebut.
Lantas bagaimana sebuah korporasi yang merupakan subyek hukum fiktif mempertanggungjawabkan perbuatan pidana? Secara teknis, memang pengurus yang akan menjalani proses hukum tersebut, namun pada eksekusinya pengurus tersebut tidak dibebani tanggung jawab untuk menjalani hukuman jika korporasi tersebut dinyatakan bersalah. Adapun bentuk sanksi yang bisa diterapkan terhadap korporasi tersebut adalah, pencabutan ijin usaha, dan/atau dijatuhi pidana denda. Sedangkan untuk pengurus, sepanjang dia bisa membuktikan bahwa tidak ada kontribusi terhadap kesalahan, maka pengurus akan terbebas dari sanksi pidana.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search