Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal, Siapa yang bertanggung jawab?

 In Hukum Tata Negara

Ketika proses pemilu menimbulkan korban meninggal sebanyak 304 orang (berpotensi bertambah karena proses belum selesai) tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang salah? dan siapa yang harus bertanggung jawab? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawabannya?
Perbedaan paling signifikan antara Pemilu tahun 2014 dengan pemilu 2019 adalah prosesnya yang dilakukan secara serentak, dimana berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I, DPRD II, DPD dan pemilihan presiden dipilih secara bersamaan. Menurut Titi Anggraini (Perludem), beban KPU semakin berat karena semua hal hal diselesaikan dalam satu waktu. Apalagi pasca dilakukan juducial review, dimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa “penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”. Dan fakta di lapangan menunjukkan banyak TPS yang belum selesai melakukan penghitungan hingga waktu subuh tiba. Padahal sehari sebelumnya petugas KPPS sudah sibuk untuk melakukan persiapan, sehingga tidak memiliki tidak cukup waktu istirahat.
Prof. Aidul Fitriciada Azhari (Komisi Yudisial) menyatakan bahwa ini mutlak menjadi tanggung jawab negara, karena adanya kebijakan yang tidak ditopang dengan kesiapan sarana dan prasarana. Lahirnya UU Pemilu dengan waktu pelaksanaan pemilu sangat mepet. Waktu 18 bulan untuk masa pendaftaran peserta pemilu hingga pelaksanaan pemilu, dalam konteks pemilu serentak ini terlalu singkat. Dan pendapat ini diperkuat oleh Dr. Ahmad Sofian (ahli pidana universitas Binus) yang menyatakan bahwa secara hukum ada 3 faktor dominan yang bisa digunakan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab yaitu faktor kebijakan yang tergesa-gesa dan cenderung tertutup, Penyelenggara pemilu yang tidak memiliki indikator rekruitmen anggota KPPS, dan Bawaslu yang tidak sigap dalam mengantisipasi kemungkinan orang akan jatuh sakit karena pemilu serentak.
Tentu tidak mudah untuk menentukan siapa yang salah dalam peristiwa ini, karena ada banyak faktor yang melatarbelakangi meninggalnya para petugas penyelenggara pemilu tersebut. Menyatakan bahwa KPU curang pun juga tidak pada tempatnya dan tentunya tidak cukup fair, karena semua proses dilakukan secara manual, dan jika ada kesalahan input itu lebih kepada human error yang terjadi sebagai akibat kelelahan fisik dari para petugas. Ini menjadi sebuah tanggungjawab kolegial Negara atas jatuhnya korban yang lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014, artinya tidak ada evaluasi terhadap kejadian sebelumnya. Ketika sistem berubah dan beban bertambah namun waktu dan persiapan disamakan.
Meskipun tidak ada yang mutlak melakukan kesalahan atas terjadinya peristiwa hukum tersebut, bukan berarti tidak ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan. Beban tanggung jawab mau tidak mau atau suka tidak suka harus ditanggung oleh kepala negara. Bukan sebutan pahlawan, bukan santunan, tetapi pihak keluarga korban pasti mengharapkan sebuah permintaan maaf dari negara sebagai tanda bahwa negara bertanggungjawab.

*tulisan ini hanya catatan dari diskusi  pemilu 2019: Jurdil dan manusiawikah? yang diselenggarakan oleh MAHUTAMA. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sengketa pemilu atau yang lainnya silahkan menghubungi kami.

Recent Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search