Konsekuensi ketika Proposal Perdamaian ditolak oleh Pengadilan dalam PKPU

 In Hukum Penanaman Modal

Pengadilan wajib menolak perdamaian, itulah pernyataan dalam pasal 285 ayat (2) UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Artinya kesepakatan apapun yang dibangun antara kreditor maupun debitor tidak akan ada maknanya ketika pengadilan menyatakan bahwa perdamaian tidak bisa disetujui. Situasi ini tentunya menjadi pukulan telak bagi para kreditor yang pada awalnya sudah merasakan ada harapan pembayaran tagihan melalui proposal perdamaian, namun pada akhirnya pengadilan menolak perdamaian dan perusahaan dinyatakan pailit.
Apa saja yang menjadi latar belakang kenapa pengadilan wajib menolak perdamaian tersebut? berikut adalah ketentuan yang membuat kesepakatan perdamaian antara kreditor dan debitor akan menjadi hal yang sia-sia.
Alasan pertama adalah jika harta debitor lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian, karena hal ini dapat diartikan bahwa debitor mampu untuk melakukan pembayaran atau bukan dalam keadaan insolvensi.
Alasan kedua adalah tidak adanya jaminan dalam pelaksanaan perdamaian, hal ini tentu hanya akan memperpanjang ketidakjelasan dalam pembayaran tagihan dari kreditor. Dalam proses perdamaian, harus ada jaminan pelaksanaan yang bentuknya harus disepakati dalam pembahasan rapat kreditor dan debitor.
Alasan ketiga adanya persekongkolan antara satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur. Hal ini seringkali terjadi ketika debitor mencoba untuk mendekati beberapa kreditor untuk memberikan keuntungan lebih atas kreditor yang lain agar tercapai perdamaian. Langkah ini biasanya dilakukan oleh debitor untuk mendapatkan keuntungan dalam voting atas proposal perdamaian.
Dan alasan keempat adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengurus dan ahli belum dibayar atau tidak ada jaminan pembayaran. Dalam menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengurus seringkali mengeluarkan biaya pribadi terlebih dahulu untuk membuat pengumuman koran, penghitungan tagihan, pemberkasan, hingga penyelenggaraan rapat kreditor. Sehingga meskipun ada kesanggupan pembayaran utang kepada kreditor telah dicapai, namun ternyata debitor justru lalai dalam membayarkan biaya operasional dan fee pengurus maka perdamaian itu tidak ada maknanya.
Keberadaan pasal 285 ini kurang diperhatikan oleh mayoritas kreditor maupun kuasa hukumnya, karena lebih terpaku pada upaya untuk mendapatkan kesepakatan perdamaian. Sehingga meskipun kedua belah pihak tidak baik debitor maupun kreditor tidak berkehendak untuk terjadinya pailit, namun salah satu alasan diatas terjadi maka pengadilan akan menyatakan pailit dengan mengabaikan kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang dalam ayat (3) bahwa pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dan segera mencatatkan dalam berita negara Republik Indonesia. Yang artinya bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum apapun.
Maka dari itu, selain pertimbangan kepentingan kreditor dan debitor dalam proses PKPU, kepentingan pengurus juga harus diperhatikan, sehingga usaha yang dilakukan selama menempuh proses panjang untuk mencapai kesepakatan menjadi sia-sia.

*Tulisan ini bukanlah kajian komprehensif tentang perkara kepailitan atau PKPU, untuk informasi lebih lengkap terkait PKPU dan kepailitan silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search