Hal Ihwal Daluwarsa Dalam Hukum Perdata

 In Hukum Perdata

Pembahasan daluwarsa merupakan bab terakhir yang diatur dalam KUHPerdata, secara sistematik pengaturan daluwarsa dibagi kedalam beberapa judul yakni : Ketentuan umum mengenai daluwarsa sebagaimana diatur dalam pasal 1946 sampai dengan pasal 1962, daluwarsa sebagai alat untuk memperoleh sesuatu diatur dalam pasal 1963 sampai dengan pasal 1966, daluwarsa sebagai suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban diatur dalam pasal 1967 sampai dengan pasal 1977, sebab-sebab yang mencegah daluwarsa diatur dalam pasal 1978 sampai degan pasal 1985, sebab-sebab yang menangguhkan daluwarsa diatur dalam pasal 1986 sampai dengan pasal 1992 serta penutup yakni pasal 1993.

Pada prinsipnya daluwarsa terdiri dari dua macam yakni : pertama, daluwarsa memperoleh (Acquisitieve Verjaring) adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Syarat adanya daluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1963 KUHPerdata; kedua, daluwarsa membebaskan (Extinctieve Verjaring) adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum oleh karena lewat waktu. Oleh Undang-undang ditetapkan, dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Hal ini berarti apabila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya maka seseorang dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan argumentasi selama tiga puluh tahun seseorang tersebut belum pernah menerima gugatan itu. Selain itu pembebasan secara umum dari semua penagihan atau tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun tersebut oleh Undang-undang ditetapkan juga secara khusus atas beberapa macam penagihan sudah hapus dengan lewatnya waktu yang pendek. Hal yang dimaksud adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran. Misalnya rekening dokter atau rekening toko, rekening dokter harus ditagih dalam waktu paling lama dua tahun, rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari harus ditagihkan paling lambat lima tahun.

Daluwarsa atau verjaring sebagaimana diterangkan diatas, harus di perbedakan dengan pelepasan hak atau rechtsverwerking, yaitu hilangnya sesuatu hak bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seorang yang menunjukkan bahwa seseorang sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misalnya seorang membeli suatu barang yang ternyata mengandung suatu cacat yang tersembunyi. Jika seseorang tidak mengembalikan barang itu, tetapi terus dipakainya, maka ia kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi dari penjual barang. Pelepasan lewat waktu sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1948 KUHPerdata terdiri atas : pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. Pelepasan daluwarsa dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, dilakukan secara tegas oleh seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan daluwarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan waktu yang telah ditentukan maka seseorang berhak melepaskan daluwarsanya; kedua, dilakukan secara diam-diam hal ini terjadi karena pemegang daluwarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.

Batas daluwarsa dibagi menjadi dua, yakni : pertama, menurut undang-undang adalah batas daluwarsa yang penentuannya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan batas waktu menurut undang-undang pada umumnya ketentuan-ketentuannya mengatur tentang batas berakhirnya daluwarsa yang penentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang mengatur tentang daluwarsa; kedua, menurut kesepakatan para pihak yakni dengan batas akhir daluwarsa menurut kesepakatan para pihak adalah batas berlakunya daluwarsa yang penentuannya diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Batas daluwarsa ini merupakan batas akhir untuk mengajukan tuntutan atau gugatan kepada pihak lain tentang suatu hak baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak. Dengan lewatnya batas daluwarsa selain salah satu pihak atau lebih tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap suatu hak juga akan dapat membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab. Batasan waktu untuk memperoleh dan atau melepaskan hak keperdataan sifatnya relatif karena selain batas akhir daluwarsa antara pihak yang satu dengan pihak lainnya tidak sama. Batas daluwarsa yang ditentukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang berkepentingan kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang. Sedangkan daluwarsa yang ditentukan secara sepihak oleh suatu lembaga atau organisasi melalui brosur dan diumumkan dalam surat kabar harian kekuatan mengikatnya juga sama seperti undang-undang setelah para pihak yang berkepentingan menandatangani perjanjian yang dibuat secara baku sesuai dengan brosur. Secara yuridis semenjak seseorang menyetujui isi brosur yang telah dibuat oleh lembaga atau organisasi yang tujuannya diperuntukkan dalam suatu kegiatan tertentu maka sejak terjadi persetujuan dan atau yang bersangkutan mendaftarkan diri telah terjadi kontraktual atau kontraktualnya telah dimulai terhitung semenjak yang bersangkutan mendaftarkan diri dalam suatu kegiatan yang telah dimuat dalam brosur.

Cara menghitung daluwarsa sesuai ketentuan dalam KUHPerdata dihitung berdasarkan hari. Apabila batas waktu daluwarsa telah ditentukan baik itu oleh undang-undang, kesepakatan bersama dan keputusan sepihak yang dimuat baik dalam brosur maupun surat perjanjian yang dibuat secara baku oleh suatu lembaga maka batas daluwarsa dihitung setelah batas akhir dari hari yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun kesepakatan bersama telah lewat waktu. Untuk menentukan batas mulai berlakunya atau berjalannya daluwarsa secara sah berdasarkan pergantian hari. Jadi apabila batas akhir dari hari yang telah ditentukan telah lewat sejak saat itulah daluwarsa secara sah berlaku untuk umum atau telah berjalan khususnya terhadap siapa saja yang berkepentingan dengan adanya ketentuan daluwarsa (vide-Pasal 1962 KUHPerdata).

Cara mencegah terjadinya daluwarsa terhadap sesuatu hak yang telah di kuasai oleh pihak lain agar supaya daluwarsa dapat tercegah dan tidak dapat diberlakukan atau dijalankan terhadap pemilik sesuatu hak yang telah di kuasai oleh orang lain adalah dengan cara : pihak pemilik suatu hak memberikan peringatan (teguran) kepada salah satu pihak atau beberapa pihak yang telah mengusai hak kebendaannya, mengajukan gugatan kepada pihak yang telah menguasai hak kebendaan. Pengakuan dari pemilik yang sebenarnya terhadap sesuatu hak yang menjadi miliknya di sertai dengan alat bukti yang sah kepada pihak yang menguasai baik secara lisan maupun tertulis. Pemberitahuan dari pihak pemilik kepada pihak yang menguasai hak dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, hanya saja apabila pemberitahuan dilakukan dengan cara lisan diusahakan harus ada saksi atau aparat setempat yang menyaksikan adanya pemberitahuan kepada pihak yang menguasai sesuatu hak milik pihak lain, dengan harapan jika permasalahannya diangkat ke persidangan pengadilan ada bukti saksi yang dapat dipergunakan untuk memperkuat adanya pemberitahuan. Batas waktu akhir daluwarsa tidak dapat diberlakukan terhadap pemilik sesuatu hak jika telah mengadakan peringatan, gugatan, pengakuan dan pemberitahuan terhadap pihak yang telah menguasai sesuatu hak milik orang lain, sehingga akan dapat mengakibatkan batas waktu daluwarsa yang telah ditentukan baik di dalam undang-undang maupun perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak menjadi gugur (batal) demi hukum atau batas waktu daluwarsa tidak dapat diberlakukan terhadap sesuatu hak yang telah dikuasai oleh pihak lain karena secara yuridis batas daluwarsanya telah tercegah (vide-pasal 1978 s.d 1985 KUHPerdata). Jadi apabila perkaranya diajukan ke persidangan, pihak yang menguasai sesuatu hak milik pihak lain tidak dapat menggunakan alasan adanya daluwarsa karena telah tercegah. Mengingat bahwa batas berjalannya daluwarsa atau ketentuannya berdasarkan hari terakhir, apabila ternyata pihak pemilik telah berusaha untuk mencegah pada hari terakhir atau sebelumnya sebagaimana disebutkan diatas, oleh karena itu pihak pemilik terhadap sesuatu hak tidak dapat diberlakukan adanya daluwarsa karena daluwarsa telah tercegah.

Sebab-sebab yang menangguhkan daluwarsa dalam hubungan keperdataan dapat diberlakukan kepada semua orang, terkecuali terhadap : orang-orang yang belum dewasa, orang-orang yang berada di bawah pengampuan, orang-orang yang masih terikat hubungan suami istri, utang piutang yang dapat ditagih dalam waktu tertentu dan waktu yang telah ditentukan belum lewat, ahli waris dari orang yang sudah meninggal dunia. Pengecualian sebagaimana disebutkan di atas adalah sebab-sebab yang dapat menangguhkan berjalannya daluwarsa (vide- Pasal 1986, 1987, 1988, 1989, 1990, 1991 KUHPerdata). Namun terhadap harta warisan yang tidak terurus oleh para ahli warisnya, baik itu terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak batas daluwarsa dapat diberlakukan atau dijalankan, meskipun para ahli waris masih sedang memikirkan tentang harta warisan, tetapi tidak ada usaha untuk mencegah berjalannya daluwarsa, maka daluwarsa dapat diberlakukan (vide-Pasal 1991 dan Pasal 1992 KUHPerdata).

Oleh: Michael Agustin (Managing Partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini bukan kajian komprehensif atas sebuah perkara, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search