Jenis-jenis hukuman dalam hukum pidana

 In Hukum Pidana

Ketika seseorang mendengar atau membahas tentang hukum pidana, terutama mengenai putusan dan konsekuensi yang akan di dapatkan oleh terdakwa, dimana putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim, maka yang ada di benak pikiran seseorang tersebut adalah pidana penjara atau pidana mati. Kita harus memahami terlebih dahulu apa saja jenis pidana dan pengertian putusan di dalam pengadilan. Jenis pidana diatur pada ketentuan pasal 10 KUHP, yaitu:

A. Pidana pokok

  1. Pidana mati

  2. Pidana penjara

  3. Pidana kurungan

  4. Pidana denda

  5. Pidana tutupan

B. Pidana tambahan

  1. Pencabutan hak-hak tertentu

  2. Perampasan barang-barang tertentu

  3. Pengumuman putusan hakim

Berdasarkan pada penjelasan diatas ketika membahas putusan pada hukum pidana, maka dapat dipahami bahwa putusan pidana bukan hanya penjatuhan putusan berupa pidana penjara atau pidana mati. Sementara yang dimaksud putusan pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum (vide pasal 1 butir 11 KUHAP), disini yang akan kita bahas adalah penjatuhan pidana oleh Hakim selain putusan pemidanaan, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun di sisi lain juga terdapat ketentuan putusan yang tidak termasuk di dalam penjelasan pasal 1 butir 11 dalam KUHAP tersebut, meskipun konteksnya tetap sama yakni putusan pengadilan, dimana dalam hal ini putusan yang dimaksud memang menyatakan bahwa terdakwa bebas, tetapi terdapat klausul bebas dengan “syarat”.
Pada pengertian yang dimaksud putusan bebas (vrijspraak) adalah dimana terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas (vrijspraak) tersebut dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap tergugat karena :

  • Dari hasil pemeriksaan sidang di pengadilan.

  • Kesalahan terdakwa atas kesalahan yang didakawakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan Hakim

  • Majelis Hakim berpandangan bahwa asas minimum pembuktian yang ditetapkan oleh Undang-undang telah terpenuhi, tetapi Majelis Hakim tidak yakin akan keselahan terdakwa.

Pada dasarnya putusan bebas (vrijspraak) terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah kerena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Konsekuensi terhadap terdakwa atas putusan bebas (vrjispraak) tersebut adalah terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut diatas berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle Rechtsvervolging) yang terdapat pada ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Mengacu pada ketentuan pasal tersebut, bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh Jaksa penuntut umum memang terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum, namun atas perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dijatuhi pidana. Karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan terdakwa tersebut masuk ke dalam ranah hukum adat, hukum perdata atau hukum dagang. Apabila dalam hal ini terdakwa statusnya sudah dalam tahanan, maka terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan saat itu juga. Kecuali ada alasan lain yang sah untuk terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan pernyataan diatas dimana terdapat suatu putusan yang terdapat klausul ”bebas” dengan syarat, dimana dalam ketentuannya disebut sebagai putusan percobaan atau pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) pidana bersyarat mempunyai pengertian bahwa penjatuhan pidana yang di jatuhkan oleh Hakim dimana pelaksanaannya bergantung pada kondisi tertentu atau syarat-syarat tertentu. Terhadap pengertian disini yang di maksud bukanlah pemidanaannya yang bersyarat, melainkan adalah pemidanaannya pidana tersebut digantungkan pada syarat-syarat tertentu.

Pidana bersyarat tidak disebutkan dalam ketentuan pasal 10 KUHP, karena pidana bersyarat bukan merupakan salah satu jenis pemidanaan tetapi ketentuan pidana bersyarat masih tetap terkait pada ketentuan pasal 10 KUHP, khususnya pada pidana penjara dan kurungan yang berlaku untuk batas waktu satu tahun penjara atau kurungan. Artinya adalah pidana telah dijatuhkan oleh Hakim, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak dilanggarnya, namun apabila syarat-syarat yang ditetapkan itu tidak ditaati atau dilanggarnya maka pidana tersebut dapat dijalankan.
Hal senada juga disampaikan oleh Muladi (2008 : 195) bahwa : Pidana bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan (pidana bersyarat merupakan penundaan pelaksanaan pidana). Dasar hukum pidana percobaan atau pidana bersyarat diatur pada ketentuan pasal 14a sampai pasal 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara yang dimaksud syarat-syarat umum dan syarat khusus pada pidana bersyarat adalah : terhadap syarat umum apabila Hakim menjatuhkan pidana bersyarat, maka dalam putusannya harus diterapkan syarat umum dan oleh Hakim menegaskan bahwa dalam tenggang waktu atau dalam masa percobaan terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana, ketentuan ini diatur pada pasal 14c ayat (1) KUHP. Selanjutnya adalah syarat khusus, dimana ketentuan syarat khusus tersebut akan ditentukan oleh Hakim sekiranya syarat khusus itu ada, di antaranya adalah seperti berikut :
“Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas pelanggaran ketentuan pasal 492 KUHP (mabuk ditempat umum), pasal 504 KUHP (pengemisan), pasal 505 KUHP (pergelandangan), Hakim dapat menetapkan syarat khusus yang berhubungan dengan terpidana (pasal 14a ayat (2) KUHP).”
Lantas apa pertimbangan pidana bersyarat atau pidana percobaan tersebut dijatuhkan?
Sebagai catatan yang harus di ingat bahwa pidana bersyarat atau pidana percobaan tersebut dijatuhkan hanya untuk perkara-perkara yang lebih ringan dimana ancaman pidananya tidak lebih dari satu tahun, di sisi lain penjatuhan pidana bersyarat tersebut juga memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri tanpa harus menjatuhkannya ke dalam penjara. Namun tentunya kedua pertimbangan tersebut harus diterapkan atas pertimbangan seksama oleh Hakim, terutama dari sisi keadilan.

Dalam pelaksanaannya pidana bersyarat atau pidana percobaan tersebut yang harus di perhatikan dan dillakukan adalah dalam hal pengawasan yang terhadap si terpidana. Mengingat dalam hal tersebut si terpidana berada diluar penjara dan berbaur bersama masyarakat sekitar dengan batasan atau syarat yang diberikan oleh pegadilan yang melekat terhadap si terpidana, dan hal tersebut harus dilakukan oleh berbagai pihak yang mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat mengetahui apakah terpidana menjalankan dan mentaati pidana bersyarat tersebut sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh pengadilan, atau apakah pidana bersyarat tersebut telah dilanggar oleh terpidana.

oleh: Agil Fitra Muhshy PH (Advokat Magang MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini hanya pendapat subyektif dan bukan tinjauan komprehensif terhadap suatu perkara. untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search