Apa itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?
Salah satu bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang mungkin baru sedikit orang yang tahu adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), namun demikian pemahaman yang utuh mengenai DTLST ini masih belum bisa menjangkau secara luas kepada masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi karena ruang lingkup perlindungan terhadap DTLST ini juga sangat spesifik, sehingga tidak banyak yang tahu tentang apa itu sirkuit terpadu.
Ada 2 unsur utama dalam DTLST yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak yang berdasarkan UU DTLST dimana Sirkuit Terpadu merupakan produk jadi sedangkan desain tata letak adalah kreasinya. Berdasarkan UU, DTLST dimaknai sebagai kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Jika diinterpretasikan dalam Bahasa bebas adalah sebuah rangkaian dari berbagai komponen yang memiliki fungsi berbeda yang menimbulkan fungsi baru. Sirkuit terpadu ini bisa kita temukan dalam peralatan elektronik seperti radio, televisi, telepon genggam, computer, dan lein sebagainya. Sirkuit terpadu ini merupakan komponen paling vital yang menjadikan benda elektronik tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. DTLST ini merupakan tempat dan bentuk dimana “otak” dari peralatan elektronik tersebut ditempatkan. Contohnya adalah oscilator dalam radio atau motherboard dalam computer. Karena begitu vitalnya fungsi sebuah sirkuit terpadu ini, maka perlu ada upaya perlindungan atas hasil kreasi DTLST.
Agar pendesain DTLST mendapatkan hak eksklusif atas desainnya, maka perlu dilakukan permohonan pendaftaran, karena Hak Eksklusif ini menganut prinsip first to filed. Adapun langkah-langkah untuk mendaftarkan DTLST adalah sebagai berikut:
1.Permohonan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemohon langsung atau kuasanya. Adapun isi dari permohonan tersebut memuat tentang:
Tanggal surat permohonan
Salinan foto atau gambar desain
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan kuasa (jika dikuasakan)
Apabila DTLST pernah digunakan sebelum proses pendaftaran, maka perlu disebutkan tanggal pertama kali DTLST tersebut digunakan secara komersialPermohonan tertulis tersebut dilampiri dengan:
2.Gambar atau foto serta uraian DTLST
Jika menggunakan kuasa, maka harus melampirkan surat kuasa
Surat pernyataan bahwa DTLST tersebut adalah miliknya
Surat keterangan tentang penggunaan pertama kali DTLST
Jika permohon lebih dari satu, maka yang menandatangani permohonan adalah salah satunya.
3. Pemohon atau kuasa menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk dilakukan verifikasi administratif.
4. Pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarannya diatur dalam PP no 28 tahun 2019 yaitu Rp. 400.000 untuk kategori UMKM (Usaha Kecil Menengah Mikro) atau Rp. 700.000 untuk non-UMKM.
5. Setelah melakukan pembayaran, semua kelengkapan dokumen dimasukkan ke loket pendaftaran dan pemohon tinggal menunggu hasilnya.
Hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik DTLST adalah 10 tahun sejak dikeluarkannya sertifikat Hak eksklusif atas DTLST. Kepemilikan hak eksklusif DTLST ini bisa dilisensikan kepada pihak lain atau bisa juga dialihkan kepada pihak lain melalui sebuah perjanjian yang didaftarkan pula kepada DJKI dan membayar PNBP sebesar Rp. 250.000.
oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & corporate)
*Tulisan ini merupakan pandangan subyektif dan bukan kajian menyeluruh terhadap sebuah perkara, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Recommended Posts