e-commerce dan tantangannya

 In Hukum Siber & Niaga-el, Literasi UMKM

Dunia usaha yang berbasis teknologi mengenal beberapa istilah diantaranya adalah e-commerce, e-business, e-marketing. Semuanya memiliki kesamaan yaitu penerapan teknologi internet, titik perbedaannya adalah hubungan hukum dan sistem hubungan antar pihaknya. Penekanan makna e-commerce lebih pada proses transaksi dan komunikasi antara penjual-pembeli dalam sebuah perdagangan yang berbasis web-commerce, sedangkan e-business lebih menekankan pada sistem usahanya mulai dari produksi hingga distribusi, dan e-marketing menekankan pada sistem pemasarannya. Dalam tulisan ini tidak akan membahas semuanya, namun lebih spesifik untuk melihat kerangka kebijakan e-commerce yang ada di Indonesia.

Secara hukum, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan kajian e-commerce ini bersinggungan dengan beberapa regulasi yang bisa dikelompokkan dalam 6 kelompok besar regulasi yaitu:

  1. Regulasi utama yang meliputi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE (UU ITE), UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), PP 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik.

  2. Regulasi penanaman modal yang meliputi UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, daftar investasi negatif, OSS, dan peraturan BI no 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

  3. Regulasi Perlindungan Konsumen yang meliputi UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK no 18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, Permenhub 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

  4. Regulasi tentang transaksi lintas batas yang meliputi UU 17/2006 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeaan, Permenhub 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan,

  5. Regulasi perpajakan yang meliputi UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, SE DJP NOMOR : SE – 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

  6. Regulasi persaingan usahan yang meliputi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 20/2008 tentang UMKM.

Meskipun regulasi yang menaungi e-commerce cukup banyak, namun ternyata masih ada beberapa hal yang berpotensi merugikan penjual dan/atau pembeli ketika terjadi sengketa. Karena, jika dilihat dari semua kebijakan ini hanya mengatur para pihak, tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur platform (website atau aplikasi) yang sering disebut sebagai intermediary dalam e-commerce.

Selain itu, kelemahan yang paling mendasar dari e-commerce ini adalah minimnya bukti transaksi, sehingga jika terjadi sengketa akan sulit untuk melakukan pembuktian hukum. Pola relasi yang dibangun dalam e-commerce adalah kepercayaan, dimana kepercayaan tersebut muncul dari reputasi para penjual beradasarkan pendapat dari konsumen (recommended seller). Reputasi ini tentu belum dimiliki bagi penjual yang baru mulai, sehingga pembeli merasa akan ragu untuk melakukan transaksi. Bukti transaksi sesungguhnya bisa digunakan sebagai perjanjian minimalis, meskipun tidak memunculkan hak dan kewajiban para pihak setidaknya bisa menjelaskan bentuk dan nilai barang yang menjadi obyek perjanjian jual-beli.

Di balik kemudahan pasti tersimpan sebuah tantangan, begitupun dengan segala kemudahan yang ditawarkan melalui e-commerce. Para pihak musti lebih jeli dalam mencermati syarat dan ketentuan yang berlaku antara penjual-pembeli, penjual-intermediary, pembeli-intermediary. Jika negara mampu membuat intervensi untuk melindungi relasi segitiga e-commerce ini, bisa dipastikan ekonomi masyarakat bisa berjalan aman dan dinamis.

oleh: Ardian Pratomo (Lawyers di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*tulisan ini hanya menyarikan proses diskusi yang diselenggarakan oleh PSHK pada tanggal 17 Desember 2019 di kantor PSHK, untuk informasi lebih lanjut 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search