OSS: Perkembangan terkini setelah berada di BKPM

 In Hukum Penanaman Modal

Online Single Submission (OSS) pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan Maret 2018, beliau menyebutnya dengan istilah KOPI MANTAP (Koordinasi Pengawalan Invetasi dengan Memanfaatkan Aplikasi). OSS ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.  OSS secara resmi diluncurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Pada awal diselenggarakan, pusat operasional OSS berada di Kementrian Keuangan (kemenkeu), namun setelah persetujuan pemberian anggaran kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), per tanggal 2 Januari 2019 penyelenggaraan operasional OSS dilakukan di kantor BKPM.

Sebelum adanya OSS, proses perizinan sudah dilakukan secara terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimulai sejak 2015 di Jakarta. PTSP ini kemudian diselenggarakan di daerah se Indonesia secara bertahap mulai 2016. Berbagai perizinan bisa dilakukan secara online (daring) dengan waktu yang relatif cepat.

Setelah dilakukan pemindahan manajemen operasional dari Kemenkeu kepada BKPM, proses perizinan yang semula dilakukan melalui PTSP mulai dipindahkan ke OSS secara bertahap. Hingga pada akhirnya PTSP daerah hanya akan melayani kelengkapan perizinan yang berupa komitmen berusaha yang dimana merupakan komponen teknis yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Komponen teknis ini juga terkait dengan pendapatan daerah melalui Retribusi maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain perizinan melalui PTSP, OSS juga “mengambil alih” sistem perizinan melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPISISE) yang dikelola langsung oleh BKPM. SPISISE ini adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, PDPPM, dan PDKPM. Dalam pelaksanaannya SPISISE didukung melalui National Single Windows for Investment (NSWI). Dalam pengumuman yang diterbitkan melalui portal nswi.bkpm.go.id mulai 27 desember 2019, pelayanan untuk perizinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) sudah ditutup dan per 1 Januari 2020 permohonan perizinan sudah diintegrasikan ke OSS.

Beradasarkan pengalaman penulis ketika mengajukan permohonan izin KPPA, proses melalui OSS ini terbukti jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan ketika menggunakan SPISISE di NSWI. Perbedaan mendasar dalam pelaksanaan proses ini adalah proses verifikasi, dimana dalam OSS semua dokumen yang diunggah dianggap benar dimana sistem melemparkan tanggung jawab kepada pihak pemohon. Sementara, ketika masih menggunakan SPISISE, setelah dokumen-dokumen persayaratan diunggah ke portal NSWI, proses verifikasi masih dilakukan secara manual oleh petugas BKPM. Proses verifikasi manual ini tentunya membutuhkan waktu sehingga kurang efisien, namun tanggung jawab bukan menjadi beban pemohon, karena verifikator berhak menentukan kebenaran dan ketepatan dokumen persyaratan yang diminta. Jika dokumen persyaratan tersebut benar dan tepat makai zin akan segera terbit, namun apabila dokumen persyaratan dirasa kurang benar dan tepat, akan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan catatan untuk dilengkapi.

Kedua proses tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, namun satu hal yang menjadi catatan kritis dari OSS adalah perlu ada mekanisme monitoring dan evaluasi pasca penerbitan izin, sehingga kemudahan atas perizinan ini tidak disalahgunakan oleh investor-investor yang memiliki itikad tidak baik.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search