integrasi Ekonomi Rakyat Industri Pariwisata

 In Hukum Tata Negara

Salah satu strategi yang digunakan dalam pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) bertajuk “10 Bali Baru” adalah Pariwisata Berkelanjutan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) bahwa Pariwisata berkelanjutan dimaknai sebagai pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Prinsip dasar dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan diantaranya adalah:

  1. Menjunjung tinggi norma agama dan budaya

  2. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, keberagaman, dan kearifan lokal

  3. Memberi manfaat untuk kesejahteraan, keadilan, kesetaraan, dan proporsionlaitas kepada rakyat

  4. Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup

  5. Pemberdayaan masyarakat

Namun prinsip tersebut tentu merupakan sebuah tatanan yang ideal, secara praksis penerjemahan dalam pelaksanaan pariwisata berkelanjutan itu dapat dilihat ketika ada pembagian yang proporsional atas ruang bisnis bagi Pemerintah pusat dan daerah, swasta dan masyarakat. Selain ruang bisnis yang proporsional, tentunya perlu ada upaya untuk membangun sistem perijinan yang terintegrasi, efektif dan efisien. Karena dari segala hal konsep tersebut, ujungnya adalah kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama sekitar Kawasan wisata. Bagaimanapun juga, pariwisata merupakan media untuk mengumpulkan orang, dari kumpulan orang tersebut tentu masing-masing memiliki kebutuhannya masing-masing, saat ada ketersediaan atau masyarakat mampu menyediakan, disitu sudah tercipta sebuah transaksi. Artinya dalam kelompok orang akan muncul pasar yang bisa dioptimalkan.

Pemerintah akan menerbitkan daftar investasi positif untuk menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Perpres 44/2016. Namun demikian, dari DNI perpres 44/2016 tersebut dapat kita lihat komposisi yang paling ideal untuk menciptakan prinsip proporsionalitas. Banyak bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), porsi yang cukup banyak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan yang lain bisa dibuka untuk penanaman modal asing maupun dalam negeri.

Khusus untuk pengembangan UMKMK, dalam konteks DPN tentu tidak bisa hanya mengandalkan kegiatan usaha yang kaleng-kaleng. Sehingga perlu upaya edukasi kepada masyarakat terkait dengan usaha kecil, artinya meskipun kecil yang namanya usaha itu harus memiliki nilai. Kehadiran Online Single submission (OSS) cukup mempermudah masyarakat yang ingin memiliki izin usaha, karena untuk perorangan bisa membuat perijinan. Adapun klasifikasinya perorangan yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp. 50 Juta atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 300 juta/tahun bisa mengajukan perizinan berusaha dalam kategori usaha mikro. Sedangkan perorangan yang memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50 Juta tapi kurang dari Rp. 500 Juta atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 300 juta tapi kurang dari Rp. 2,5 Miliar dapat mengajukan permohonan izin usaha Kecil. Jika masyarakat merasa kesulitan, masyarakat bisa berkelompok dan memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan izin usaha melalui OSS.

Bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menurut DNI dalam Perpres 44/2016 ada 113 bidang usaha dari 6 sektor yaitu; pertanian, kehutanan, perindustrian, pekerjaan umum, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika.

Kepemilikan izin usaha ini penting agar masyarakat bisa menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman. Selain itu, adanya legalitas dari negara akan mempermudah masyarakat dalam mengakses program-program pemerintah baik terkait akses permodalan hingga akses pemasaran. Sedangkan dalam konteks pariwisata berkelanjutan, kegiatan usaha masyarakat untuk menunjang industri pariwisata ini bisa terintegrasi karena secara tidak langsung data usaha yang ada dalam Kawasan pariwisata sudah terkoleksi melalui OSS.

Pun dengan para pengusaha yang memiliki modal besar yang ingin berkontribusi dalam industri pariwisata untuk menciptakan pariwisata berkelanjutan, mereka juga harus membuat prizinan usaha melalui OSS juga, dan harus memenuhi komitmen-komitmen sesuai dengan jenis usaha yang dijalankannya. Sehingga penerapan izin usaha satu pintu melalui OSS ini bisa memberikan gambaran arah pariwisata berkelanjutan yang seperti apa yang akan dicapai. Manfaat utama dari pembangunan adalah kesadaran untuk mencapai kesejahteraan.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search