RUU Cita: Benarkah Menguntungkan Investor?

 In Hukum Penanaman Modal

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cita) yang merupakan salah satu (dari 3) Omnibus Law yang direncanakan sudah “meluncur” ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Banyak sekali perdebatan terkait kontroversi terkait substansi RUU Cita tersebut, baik dari kalangan akademisi, aktifis, hingga buruh. Dalam tulisan ini, tidak akan mengkritisi substansi dari RUU Cita namun akan melihat sejauh mana dampak yang akan muncul bagi pelaku investasi jika RUU ini menjadi UU, dan apa yang terjadi jika sebaliknya.

Dalam artikel di bahasan.id berjudul omnibus law dalam lintasan uup3 dijelaskan bahwa secara ide, Omnibus law adalah sebuah terobosan yang luar biasa, karena keberadaannya akan mengharmonisasikan berbagai peraturan baik secara vertikal maupun horizontal. Namun sayang, pada akhirnya eksekusi pada RUU Cita ini tidak sesuai dengan prinsip Omnibus Law sebagai hukum untuk semua. Lalu, apakah benar RUU Cita akan lebih menguntungkan investor sebagaimana yang dicita-citakan oleh RUU Cita? ternyata tidak. Mengapa bisa demikian? berikut pendapat penulis.

Indonesia merupakan negara yang sangat potensial, karena kekayaan baik sumberdaya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga berinvestasi di Indonesia tentu akan menjanjikan keuntungan. Namun, ada 2 hal dasar yang paling dibutuhkan seorang investor untuk melakukan investasi yaitu kemudahan dan jaminan. Kemudahan adalah terkait dengan prinsip efektif dan efisien, karena untuk menjalankan usaha, waktu dan biaya adalah hal mendasar yang menjadi pertimbangan seorang pengusaha akan melakukan investasi atau tidak. Kemudian jaminan atas investasi merupakan harapan terbesar dari pengusaha manapun terkait dengan investasinya. Jaminan tersebut bukan hanya dari sektor keamanan saja, namun yang paling penting adalah kepastian hukum. Negara harus menyediakan regulasi yang jelas mengenai tata kelola usaha yang aman dan nyaman untuk menciptakan iklim good corporate governance (GCC). Apa saja bentuk ketidaknyamanan dalam berusaha? Beberapa contohnya adalah pungli, dimana banyak oknum pejabat yang meminta “jatah” atas keuntungan bisnis yang dilakukan. Contoh yang lain adalah kolusi dimana banyak pejabat yang meminta keistimewaan agar perusahaan mau mempekerjakan kerabat dari pejabat tersebut, padahal tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi. Dan masih banyak contoh lain yang menyebabkan perusahaan merasa tidak nyaman untuk berinvestasi.

RUU Cita hanya memotong beberapa jalur perizinan, yang kesemuanya hanya aspek administratif seperti izin lokasi, AMDAL, Izin Prinsip dan sebagainya. Padahal hal-hal administratif ini sudah selesai di Online Single Submission (OSS). Bahkan bisa dikatakan, secara konteks bisnis, kajian-kajian semacam itu sebenarnya bukan persoalan bagi perusahaan, karena kajian tersebut juga sangat penting bagi perusahaan sendiri, yang bahkan akan dilakukan meskipun negara tidak meminta. Hanya yang menjadi persoalan adalah, dokumen-dokumen kajian tersebut seharusnya menjadi kebutuhan dari perusahaan tetapi dimanipulasi menjadi sebuah kewajiban. Yang dampaknya banyak oknum pejabat terutama di daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. Bahkan lebih sadis lagi, hal tersebut dijadikan legitimasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal prinsip ini RUU Cita sangat jauh panggang dari api, lalu apa yang bisa diharapkan oleh Investor? hampir tidak ada.

RUU Cita hanya mengatur soal pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia (ketenagakerjaan) untuk memberikan jaminan pada investor, padahal bukan itu yang diharapkan. Kalua diibaratkan, investor telah mendapatkan kunci rumah seseorang (melalui OSS) yang kaya raya dan diminta untuk menganggap seperti rumah sendiri, tanpa ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Artinya negara memberikan ruang tanpa memberikan kepastian terkait batasan-batasan yang harus dipegang oleh investor. Meskipun tidak memiliki ketentuan pidana, RUU Cita ini bisa menjadi boomerang bagi investor. Karena masih banyaknya praktik pungli, kolusi, nepotisme dan sebagainya itu ibarat menempatkan investor seperti bayi dihadapan buaya yang sedang lapar. Yang akhirnya Investor akan terjerat dalam Tindak Pidana Korupsi, Pencucian uang, penggelapan pajak, dan sebagainya. Hal ini hanya karena kebebasan yang diberikan tanpa memberikan batasan dan tanggungjawab.

Bagi para investor, agar tidak terdampak pada RUU Cita ini meskipun pada akhirnya nanti menjadi UU, hal yang paling penting dilakukan adalah tetap menerapkan standar minimum ketaatan administratif dan ketaatan prosedur sesuai kaidah GCC secara umum. Karena ketergantungan pada ketidakjelasan regulasi hanya akan menjadikan tidak jelasnya keberlanjutan usaha.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search