Memilih Advokat yang sesuai kebutuhan? Begini caranya

 In Hukum Tata Negara

Beberapa hari yang lalu saya sempat berbincang dengan beberapa rekan saya tentang kondisi penegakan hukum di Indonesia. beberapa permasalahan yang muncul salah satunya lembaga Pendidikan Tinggi Hukum yang dianggap masih “terbebani” dengan persoalan administratif seperti akreditasi, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Hingga pada aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara) sendiri yang sebagian diantaranya tidak mau belajar. Jangankan untuk belajar, untuk membuat dokumen-dokumen hukum seperti gugatan, dakwaan, dan lain sebagainya masih banyak yang menggunakan teknik copy+paste atau dibuat dengan asal-asalan. Akibatnya cukup serius, seringkali terjadi penanganan yang tidak tepat terhadap suatu perkara.

Salah satu yang menjadi cerita menarik dalam perbincangan tersebut adalah proses penangan perkara Pidana. Aparat penegak hukum yang masih terlalu kaku dalam menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dampaknya, meskipun secara prosedur itu benar namun tidak tepat. Banyak kasus yang bisa menggambarkan ketidaktepatan ketika maling ayam dihukum sama dengan pencuri pencuri sapi, hal ini karena dalam hukum pidana yang dilihat adalah perbuatannya. Atau dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh pencuri yang sudah menjadikan mencuri sebagai pekerjaan, tentu berbeda dengan pencurian yang dilakukan oleh pencuri yang melakukan pencurian hanya karena alasan tertentu atau terpaksa. Juga masih sering terjadi penerapan pasal yang sama terhadap tindak pidana jambret dan copet, padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Pada akhirnya, masyarakat pencari keadilan yang (dipaksa) lebih teliti ketika harus menggunakan jasa advokat. Karena, hanya advokat yang memungkinkan untuk merepresentasikan kepentingan pencari keadilan, sedangkan penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim) mereka memiliki independensi dan kewenangan yang tidak memungkinkan pencari keadilan bisa melakukan intervensi.

Memilah dan memilih advokat yang bisa dipercaya dan bisa memberikan rasa nyaman tentu bukan hal yang mudah karena begitu banyaknya advokat baik yang sudah berpengalaman maupun yang baru diangkat sumpah. Namun, advokat berpengalaman belum tentu bisa sesuai dengan kriteria yang diharapkan oleh pencari keadilan sedangkan yang baru dilantik bisa jadi memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani sebuah perkara.

Era digital seperti saat ini tentu bisa membantu para pencari keadilan untuk memilih 1 advokat diantara berjuta advokat di Indonesia. Dengan menuliskan kata kunci advokat/pengacara/konsultan hukum pada mesin pencari, dengan seketika data jutaan advokat/pengacara/konsultan hukum akan muncul dengan berbagai latar belakang serta pengalamannya masing-masing. Salah satu indikator yang paling mudah untuk menentukan seorang advokat itu mau belajar atau tidak adalah keterlibatan mereka dalam perkembangan teknologi. Namun, ini bukan satu-satunya indikator, karena ada beberapa advokat yang memilih untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya dengan tidak terlalu mengumbarnya di internet. Dan berikut adalah langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam memilih advokat, jika belum memiliki referensi dari siapapun:

  1. Ada banyak bidang hukum yang menjadi konsen setiap advokat, ada yang memilih jalur litigasi ada yang memilih jalur korporasi atau yang memilih keduanya. Sehingga, memahami permasalahan hukum yang dimiliki akan menentukan advokat yang mana yang akan dituju. Ini adalah penyaringan tahap pertama, karena tidak semua advokat menguasai segala hal tentang permasalahan hukum, bahkan ada advokat spesialis yang hanya menangani kasus tertentu saja.
  2. Penyaringan juga bisa dilakukan dengan mencoba mencari referensi terkait masalah yang sedang dihadapi, misalkan contoh ingin melakukan investasi maka bisa mencari referensi dengan mencari artikel-artikel yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur investasi. dari referensi tulisan tersebut, bisa mengarahkan masyarakat pada advokat yang memiliki kompetensi dalam membantu proses investasi tersebut berdasarkan tulisan yang mereka buat. Karena isi dari sebuah tulisan tidak akan berbohong dalam menggambarkan pengetahuan dari si penulis.
  3. Melihat rekam jejak dari para advokat melalui media sosial (facebook, twitter, linkedin, Instagram, dan sebagainya). Meskipun banyak yang memilih untuk memisahkan kehidupan pribadi dengan pekerjaan, setidaknya apa yang dilakukan dengan media sosialnya bisa menjadi gambaran bagaimana karakter dari advokat tersebut.
  4. Mencoba untuk berinteraksi, baik langsung melakukan konsultasi atau sekedar sekedar untuk penjajagan saja. Respon dari advokat tersebut akan menggambarkan bagaimana advokat akan menempatkan posisi kliennya. Ada advokat yang terbuka dalam memberikan saran dan nasehat hukum meskipun belum ada kesepakatan kerjasama, ada juga advokat yang sudah menerapkan biaya untuk konsultasi awal.
  5. Melihat bagaimana cara advokat menjalin kesepakatan kerjasama, karena tahap ini yang paling menentukan profesionalisme seorang advokat dengan predikat Officium Nobile. Ada advokat yang merinci secara detail langkah-langkah yang akan diambil sehingga menggambarkan konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan, ada juga advokat yang hanya sekedar menyebutkan besaran biaya tanpa ada rincian kerja. Namun semuanya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan klien.
  6. Mengikat kesepakatan kerjasama tersebut agar memiliki kepastian dan mudah untuk menuntut pertanggungjawaban kinerja dari advokat.

Teknologi bisa mempermudah masyarakat untuk menemukan orang yang tepat untuk membantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search