Bukan Hanya Karena Covid-19, Restrukturisasi Kredit Bisa Kapan Saja.

 In Hukum Penanaman Modal

Restrukturisasi kredit akhir-akhir ini banyak diperbincangkan karena adanya Covid-19, hal ini tentu disebabkan karena berkurangnya atau bahkan hilangnya pendapatan masyarakat karena adanya pembatasan sosial atau yang kemudian dikoreksi menjadi pembatasan fisik. Keluhan tersebut awalnya dirasakan pada pemilik kredit kendaraan pada lembaga pembiayaan (leasing), namun ternyata pemilik kredit di bank pun juga mengalami permasalahan. Mengatasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang pada pokoknya adalah memberikan stimulus untuk memberikan keringanan terhadap masyarakat terdampak covid-19. Banyak debitur yang merasa senang, sekaligus bingung mekanisme untuk mengakses keringanan tersebut. Bahkan setelah menghubungi bank terkait untuk meminta informasi, banyak yang malah bertambah bingung karena tidak ada ukuran yang jelas tentang siapa masyarakat terdampak tersebut. Meskipun pemerintah telah memberikan penjelasan bahwa masyakat terdampak tersebut adalah yang terdampak secara langsung ataupun tidak langsung, dan kreditur (bank/non-bank) berhak menilai besaran dampak tersebut ringan, sedang atau berat, namun pada kenyataannya petugas di tingkat daerah masih gagap dengan mekanisme keringanan tersebut.

Jika kebingungan terjadi di penyelenggara lembaga pembiayaan non-bank tentu bisa dimaklumi, namun jika kebingungan terjadi pada lembaga bank, tentu akan menjadi tanda tanya, hal ini mengingat restrukturisasi kredit merupakan kewajiban bank sebagai mekanisme untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat sebagaimana ketentuan Peraturan OJK nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kredit adalah salah satu aset produktif yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1). Dan bank wajib melakukan penyesuaian kualitas aset tersebut setiap 3 bulan, dan OJK akan melakukan pengawasan atas ini.

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Upaya ini akan dilakukan bank untuk mencegah terjadinya kredit macet, karena kredit macet akan membuat nilai buruk terhadap bank. Ketentuan restrukturisasi kredit ada berbagai macam skema, hal ini tergantung pada kondisi kredit yang dimiliki oleh masing-masing debitur. Adapun skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada kreditur adalah:

  1. Penurunan suku bunga kredit;

  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;

  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;

  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;

  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau

  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Proses restrukturisasi sendiri bisa berdasarkan inisiatif dari pihak kreditur maupun pihak kreditur, sepanjang memiliki prinsip Kerjasama dengan itikad baik. Persyaratan umum terhadap pemberian restrukturisasi ketika debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit namun usaha yang dijalankan memiliki prospek yang baik. Sedangkan persyaratan khususnya akan menjadi kewenangan internal bank yang akan memberikan ukurannya.

Dengan demikian dengan ada atau tidak ada Covid-19, restrukturisasi kredit itu bisa dilakukan. Jadi restrukturisasi kredit bukanlah kebijakan khusus, hanya stimulus yang diberikan oleh negara kepada lembaga pembiayaan lebih besar saat terjadi pandemic Covid-19. Sehingga siapapun, kapanpun, bisa mengajukan restrukturisasi kredit sepanjang memiliki  itikad baik. Hal yang paling penting untuk disiapkan sebelum mengajukan restrukturisasi kredit adalah dengan menyiapkan laporan keuangan atas  usaha yang dijalankan, rencana pengembangan usaha, serta hambatan yang terjadi sehingga bisa menentukan skema restrukturisasi yang tepat. Atau bila memang kredit tersebut bernilai besar, bisa melibatkan lawyer untuk melakukan legal due diligence sekaligus menjadi negosiator dalam restrukturisasi tersebut.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search