Pertanggungjawaban Anak Pelaku Tindak Pidana

 In Hukum Pidana

Seorang teman bertanya apakah seorang anak yang kedapatan membawa senjata tajam juga akan dikenai sanksi pidana?

Banyak kalangan masih memiliki anggapan bahwa anak-anak itu tidak bisa diproses secara hukum karena dianggap belum cakap sehingga yang perlu disalahkan adalah orang tua si anak tersebut. Memberikan penjelasan terhadap seseorang yang keluarganya diduga sebagai anak pelaku tindak pidana tentu akan memiliki kesulitan tersendiri, karena selain harus memahami hukum pidana anak, juga penting untuk memahami kondisi psikologis keluarga anak dan anak itu sendiri. Sehingga untuk menjawab pertanyaan di atas tentu perlu melihat beberapa hal penting di bawah ini:

  1. Berapa umur si anak, karena dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) membedakan jenis sanksi pidana kepada anak yang belum berusia 14 tahun dengan anak yang berusia lebih dari 14 tahun. Dimana ada 2 jenis sanksi yang bisa diberikan kepada anak yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan (pasal 69 UU SPPA).

    Sanksi pidana dalam UU SPPA dapat dilihat dalam pasal 71 yang berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokoknya adalah sebagai berikut:

  2. Pidana peringatan

  3. Pidana dengan syarat, (pembinaan luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan)

  4. Pelatihan kerja

  5. Pembinaan dalam lembaga

  6. Penjara

Sedangkan untuk pidana tambahan adalah sebagai berikut:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

  2. pemenuhan kewajiban adat.

  3. Mengetahui kategori tindak pidana, karena ada beberapa kategori tindak pidana yang akan membedakan jenis sanksinya yaitu:

  4. Tindak pidana pelanggaran

  5. Tindak pidana ringan

  6. Tindak pidana tanpa korban

  7. Tindak pidana dengan nilai kerugian korban tidak lebih dari Upah Minimum Propinsi (UMP). Mengetahui kategori ini bisa digunakan untuk mengupayakan diversi.

  8. Latar belakang anak dan bagaimana pandangan lingkungan terhadap si anak. Hal ini sangat penting untuk diketahui karena anak sebagai pelaku kejahatan tentu tidak akan lepas dari pengaruh lingkungan. Selain itu penilaian masyarakat terhadap anak akan mempengaruhi kesempatan anak mendapatkan diversi sebagaimana ketentuan pasal 8 UU SPPA, yang dimana hal yang perlu diperhatikan adalah:

  9. kepentingan korban;

  10. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;

  11. penghindaran stigma negatif;

  12. penghindaran pembalasan;

  13. keharmonisan masyarakat; dan

  14. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sehingga peran dari lingkungan dan masyarakat akan menjadi hal yang penting untuk keberlangsungan kehidupan anak selama menjalani diversi.

Meskipun anak tetap dikenai pertanggungjawaban pidana, namun demikian sebagai anak hak-haknya akan tetap dilindungi sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dimana “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”. Perlindungan terhadap anak pelaku kejahatan ini adalah hal yang sangat penting untuk mengantisipasi dan mencegah di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang saya berikan kepada teman yang anaknya diduga melakukan tindak pidana karena membawa senjata tajam adalah  melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sehinga dengan demikian, anak tersebut akan tetap diproses secara hukum, namun demikian pihak keluarga dan bantuan masyarakat tentu saja bisa mengajukan diversi sebagai upaya restorative justice.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search