Kesulitan-kesulitan dalam Proses Likuidasi

 In Hukum Penanaman Modal

Likuidasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero). Dalam artikel  Tahapan Likuidasi dalam Pembubaran Perusahaan disebutkan bahwa ada perbedaan prinsip antara likuidasi dengan pembubaran perusahaan, hal ini melihat pada ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang membedakan antara likuidasi dan pembubaran perusahaan.. Secara prinsip Likuidasi adalah proses dalam rangka pembubaran perusahaan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan sebuah perusahaan dibubarkan berdasarkan pasal 142 ayat (2) UU PT diantaranya adalah:

  1. Dibubarkan karena jangka waktu yang ada dalam Anggaran Dasar

  2. Dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  3. Dibubarkan karena dicabutnya izin

  4. Dibubarkan karena pailit

  5. Dibubarkan karena putusan Pengadilan

Dalam proses likuidasi yang memiliki 5 tahapan utama tersebut, tidaklah selalu berjalan dengan mudah. Ada banyak kendala yang muncul mulai yang paling ringan hingga yang paling berat. Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses likuidasi tersebut diantaranya adalah:

  1. Proses likuidasi akan sangat terpengaruh pada Kerjasama dari organ perseroan, jika organ perseroan tidak kooperatif maka bisa dipastikan proses likuidasi akan terhambat.

  2. Proses terhambat karena dokumen-dokumen perusahaan tidak tersusun dengan rapi dan tidak sistematis.

    kelengkapan data yang tersusun dengan rapi dan sistematis akan mempermudah proses likuidasi, selain mempercepat proses likuidasi juga akan lebih mudah untuk menentukan langkah yang tepat pasca perusahaan dilikuidasi.

  3. Kesulitan dalam pencatatan aset dan kewajiban dari kreditur.

    kesulitan dalam pencatatan aset ini tentu tidak terlepas dari ketersediaan data dan dokumen yang tidak tersusun dengan rapi dan sistematis. Selain itu dokumen yang tidak rapi juga akan mempersulit bagi tim likuidator untuk mengidentifikasi kewajiban-kewajiban dari kreditur.

  4. Perseroan memiliki persoalan dalam hubungan dengan instansi-instansi pemerintah dan juga masalah pajak tentu akan menghambat proses likuidasi.

  5. Proses likuidasi juga akan sangat sulit ketika banyak gugatan-gugatan hukum terhadap harta kekayaan perseroan. Karena bisa dipastikan bahwa proses akan bisa dikerjakan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  6. Ketidakrapian dokumen dan data perseroan juga akan mempengaruhi proses komunikasi dengan para kreditur. Kesulitan dalam menghubungi para kreditur tentu akan sangat menyulitkan proses likuidasi, karena tidak mungkin tim likuidasi hanya mengandalkan pengumuman saja, karena jangkauan pengumuman itu sangat terbatas.

Kesulitan-kesulitan inilah yang akan menentukan seperti apa nanti memperlakukan status badan hukum ini pasca likuidasi, karena pembubaran perseroan tidak serta merta akan menghapus status badan hukum dari perseroan tersebut. Karena status badan hukum baru akan berakhir setelah kementrian hukum dan HAM telah mengumumkan berakhirnya badan hukum Perseroan Terbatas (Pasal 152 ayat (2) UU PT).

Oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini bukan merupakan kajian komprehensif terhadap sebuah perkara sebuah perusahaan, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search